Liputan6.com, Jakarta Di tengah terpaan tantangan global, penguatan ekonomi nasional membutuhkan dukungan stabilitas makro ekonomi terutama dari sisi perdagangan dan investasi luar negeri. Salah satu penguatan stabilitas makro tersebut melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra yang memiliki potensi besar.
“Penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra atau Local Currency Transaction menjadi sangat relevan untuk kita dorong saat ini. Menjaga stabilitas nilai tukar sangat krusial untuk mendukung penguatan ekonomi nasional,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra, pada rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Selasa (5/09).
Baca Juga
Nota Kesepahaman tersebut menandai pentingnya penguatan kerja sama dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) di dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan atau pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT).
Advertisement
Kesepakatan oleh sepuluh pimpinan K/L yang juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan wujud good governance dan wujud komitmen, kerjasama, dan sinergi antar pimpinan K/L serta seluruh stakeholders untuk mendorong penggunaan LCT.
Skema LCT yang sebelumnya dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS) merupakan penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh masing-masing pelaku usaha dengan menggunakan mata uang lokalnya. Seiring dengan kebutuhan dan pengembangan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra, maka dilakukan pengembangan framework LCS menjadi LCT.
Menko Airlangga mengatakan Indonesia telah mengimplementasikan penggunaan LCT yang sebelumnya dikenal dengan LCS sejak tahun 2018 dengan Malaysia dan Thailand sebagai negara mitra.
Selanjutnya, Jepang dan Tiongkok menyusul implementasi pada tahun 2020 dan 2021. Selain itu, telah terdapat kesepakatan dengan Singapura dan Korea Selatan dengan target implementasi pada tahun 2023 ini.
"Saya sangat mengapresiasi upaya Bank Indonesia yang telah melakukan peningkatan penggunaan LCT dengan negara mitra,” ujar Menko Airlangga.
Nilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif dimana pada Januari hingga April 2023 mencapai USD2.1 miliar. Sementara itu, transaksi pada tahun 2022 mencapai USD4.1 miliar atau 5 kali lebih besar dibanding total transaksi di 2020 sebesar USD797 juta. Jumlah pelaku LCT juga terdata meningkat signifikan dari 101 nasabah di tahun 2018 menjadi sebanyak 2.064 nasabah per April 2023.
Momentum penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangkaian ASEAN Summit selaras dengan Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 serta skema LCT juga merupakan Agenda Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023. Pembentukan ASEAN Task Force LCT dan ASEAN Framework LCT merupakan salah satu Priority Economic Deliverables (PED) pada Keketuaan ASEAN 2023 khususnya pada pilar recovery and rebuilding.
Satuan Tugas Nasional LCT
Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut menjadi legal basis pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT sebagai perwujudan kolaborasi nasional untuk mendorong penggunaan LCT. Satuan Tugas Nasional LCT memiliki peran mengoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan/atau sinergi kebijakan peningkatan penggunaan LCT dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung, transaksi perbankan dan pasar keuangan, serta transaksi pembayaran antara Indonesia dengan negara mitra.
“Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT, semoga semakin mengakselerasi pemanfaatan LCT. Dan dapat juga meningkatkan awareness dan readiness kita bersama terhadap penggunaan LCT terutama pelaku usaha dan bermanfaat terhadap penguatan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
(*)
Advertisement