Sukses

SLIK OJK Merah, BTN Tolak 30 Persen Pengajuan KPR Sepanjang 2023

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu menuturkan, SLIK OJK menjadi syarat penting dan wajib karena itu merupakan cara Bank mengukur karakter nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini ramai terkait anak muda yang terkena jeratan utang paylater yang berdampak pada daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Akibat ini, banyak anak muda yang kesulitan mendapat pendanaan atau utang lainnya seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mengomentari ini, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu mengatakan hal ini juga terjadi di BTN. Ia menuturkan, ada 30 persen pengajuan KPR ditolak sepanjang 2023 karena SLIK OJK merah. 

“Saya tidak tahu apa semuanya anak muda yang ditolak, tapi kalau ditanya apa ada yang umur 40 tahun, ya ada saja saya rasa, saya enggak lihat datanya,” kata Nixon kepada wartawan dalam acara penandatangan kerja sama BTN dengan IFG Life, di Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Nixon mengatakan, SLIK OJK menjadi syarat penting dan wajib karena itu merupakan cara Bank mengukur karakter nasabah. Ia juga mengungkapkan tidak mengetahui apakah perusahaan pinjol mensosialisasikan terkait SLIK OJK kepada para nasabahnya. 

"Bisa jadi banyak nasabah pinjol yang tidak tahu. Menurut saya, mekanisme pelunasannya juga tidak clear Jadi ini kalau ada orang mau ngambil KPR katakanlah 200 juta. Terus gara-gara dia punya pinjol 2 juta merah enggak bisa jadi," kata Nixon. 

Selain itu, Nixon menuturkan seringkali operasional dari pinjol tidak jelas sehingga nasabah yang meminjam kebingungan melunasinya karena ketika menarik dana dari pinjol secara online. 

 

 

2 dari 3 halaman

Operasional Pinjol Tak Jelas

"Saya tidak tahu, tapi kebingungan itu banyak terjadi. Jadi hal-hal seperti ini yang dulu terlalu cepat sosialisasi dan operational kurang. Sehingga ini jadi kebingungan," tutur Nixon. 

Di sisi lain, Nixon membandingkan operasionalnya jika terjadi antar bank. Contoh kasusnya nasabah dari Bank BTN ingin diambil oleh Bank lain, prosesnya pihak Bank bisa mengirimkan Real Time Gross Statement (RTGS) lalu dilunasi. 

"Itu best practices interbank. Tapi ini kita dengan mereka (Pinjol) kan juga komunikasinya tidak jelas nih. Kantornya dimana, segala macam. Officer yang harus dihubungi yang mana. Bank juga bingung. Nah itu contoh. Jadi problemnya itu di sisi operationnya," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Gen Z dan Milenial Jangan Coba-coba Berniat Menunggak Tagihan Pinjol, Nanti Bisa Sulit Dapat Kerja

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada kaum milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (Pinjol) ataupun paylater.

Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif, salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

"Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hari juga dalam berperilaku dalam sektor keuangan, sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).

Kiki, sapaan akrab Friderica menuturkan penggunaan produk keuangan seperti pinjol dan paylater bisa memberikan dampak negatif yang panjang jika tidak bijak mengatur keuangannya.

"Kalau menggunakan benar harus untuk produktif, kita sudah dengar cerita-cerita menyedihkan (akibat tak bisa bayar tagihan)," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.

Dia menuturkan, sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan dan pintar untuk memilih layanan supaya tak terjerat oleh pinjaman ilegal. "Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," tambahnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com