Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 1.025 industri yang berada di kawasan konsentrasi industri di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang telah melapor pengendalian emisi gas buang.Dari laporan itu, 1.025 laporan masih terbilang aman atau sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A Cahyanto menuturkan, dari 1.025 yang melapor, sebagian besar memakai boiler. Ia menuturkan, ada yang boilernya dipakai untuk pembangkit energi dan ada yang dipakai dalam proses produksi.
“Dari 1.025 ini sebagian besar memakai boiler, tapi tidak semuanya punya boiler,” tutur Eko saat berkunjung di kawasan industri, Tangerang, Banten, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari Antara.
Advertisement
Eko menuturkan, perusahaan melaporkan aktivitas pembuangan gas dan di mana titik-titik kritis di industrinya yang akan menimbulkan emisi.
Eko mengatakan, 1.025 laporan yang masih terbilang memiliki hasil aman atau sesuai dengan ambang batas yang telah dipatok pemerintah.
“Sebanyak 1.025 itu aman. Kami terus gencar melakukan sosialisasi agar di luar prioritas kami, nanti bisa dikejar juga agar segera memberikan laporan,” ujar dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
SE itu dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.
Industri Diimbau Lakukan Pelaporan
Perusahaan Industri dan perusahaan kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Seiring pelaksanaannya, industri melaporkan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampirna SE Menperin.
Eko menuturkan, setiap industri diimbau melakukan pelaporan. Kemenperin juga bekerjasama dengan direktorat Pembina industri untuk terus melakukan monitoring. “Masing-masing Pembina sudah punya jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan. Saya kira minggu ini tinggal sedikit lagi,” kata dia.
Advertisement
Menperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara, Bakal Tindak Industri yang Langgar Aturan Emisi
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas akan mengawasi industri dalam pengendalian emisi untuk menekan polusi udara di Jabodetabek. Saat ini, Kemenperin telah membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Saat melakukan kunjungan kerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis kemarin, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan bahwa Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan.
"Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Eko dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/8/2023).
Eko menjelaskan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” paparnya.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuhnya.