Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk-produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter. Keputusan ini berlaku pada 3 Juli 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut positif keputusan Otoritas Maroko yang telah menghentikan penyelidikan safeguards terhadap produk ban impor yang salah satunya berasal dari Indonesia tersebut.
"Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, Pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko.
Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam sebesar USD 23 juta. Nilai ini naik 117 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar USD 10,5 juta.
Sementara, di tahun yang sama Indonesia tidak melakukan ekspor produk yang diselidiki tersebut ke Maroko. Sedangkan, pada 2021 nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat sebesar USD 346,3 ribu.
Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko, keputusan penghetian penyelidikan safeguard tersebut juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik ban di Maroko.
“Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia,” urai Mendag Zulkfili Hasan.
3 kriteria Penyelidikan
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi Otoritas Maroko yang telah melakukan penyelidikan secara transparan dan adil sesuai dengan Agreement on Safeguard WTO yang mengatur mengenai suatu negara yang dapat melakukan tindakan pengamanan.
Tujuannya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menambahkan, Agreement on Safeguard memiliki tiga kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard. Pertama, telah terjadi lonjakan impor tiga tahun terakhir.
Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.
“Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan,” lanjut Budi.
Advertisement
Segera Manfaatkan Peluang Ekspor
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno juga mengungkapkan, hasil positif dihentikannya penyelidikan safeguard ini tidak terlepas dari kolaborasi dan peran aktif dari Pemerintah Indonesia, KBRI Rabat, dan perusahaan terkait untuk terus memonitor serta membela pengusaha dan eksportir Indonesia sejak dari awal penyelidikan.
“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan sanggahan tertulis terkait tuduhan safeguard tersebut hingga akhirnya Otoritas Maroko menghentikan penyelidikan safeguard ini. Kesuksesan ini juga tidak terlepas dari peran penting para pelaku usaha atau eksportir terkait dalam memberikan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia,” jelas Natan.
Natan mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan peluang ekspor produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter dengan optimal. “Dengan dihentikannya penyelidikan safeguard, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kinerja ekspor produk tersebut ke Maroko,” pungkas Natan.