Liputan6.com, Jakarta - Utusan Khusus Presiden dalam Global Blended Finance Alliance, Mari Elka Pangestu, tak ingin polusi udara membuat Indonesia mengalami kerugian ekonomi besar.
Mengacu pada studi Bank Dunia untuk Indonesia pada Juli 2023, Mari menyebut angka harapan hidup bisa berkurang gara-gara polusi udara. Tak hanya itu, polusi juga bisa menggerus alokasi pendapatan pekerja dari PDB (labour income share in GDP).
Baca Juga
"Kalau polusi berdasarkan studi Bank Dunia yang rilis Juli 2023, life expectancy akan berkurang sampai 1,2 persen. Labour income akan turun 0,6 persen GDP. Kenapa itu terjadi, karena health, masuknya dari health effect, dari polusi," kata Mari Elka Pangestu dalam Indonesia Sustainibility Forum (ISF) di Park Hyatt Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Advertisement
Menurut dia, perlu ada isu jangka pendek, menengah dan panjang untuk memitigasi dampak negatif polusi udara terhadap ekonomi.
Namun, Mari sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa perlu waktu 1 tahun untuk mengeluarkan rencana komprehensif agar bisa mengatasi masalah polusi udara.
"Karena banyak komponen di dalam situ. Makanya saya katakan, kita harus mengerti secara komprehensif penyebabnya apa. Apakah itu transportasi, batu bara, industri, apakah itu behavior kita di dalam bakar sampah dan seterusnya," ungkapnya.
Mari bilang, rencana itu juga harus dipersiapkan apa yang bisa dilaksanakan untuk jangka pendek dan menengah. "Dan, action ya yang dimonitor. Jangan hanya oke sekarang lagi heboh karena banyak orang sakit, terus saat udara membaik orang lupa," tegasnya.
Berkaca dari China dan India, upaya untuk memberantas polusi bukan datang dari pemerintah. Melainkan komitmen masyarakat yang bersungguh-sungguh ingin agar udara tak lagi tercemar
"Itu saya rasa bukan pemerintah, society, rakyat yang harus tetap protes. Itu yang persis terjadi di Beijing, di New Delhi. Beijing itu switch di dalam komitmen dia di Climate Change begitu rakyatnya protes ketika Beijing begitu polluted," tuturnya.
Polusi Udara Jakarta, 1.025 Perusahaan Dalam Pengawasan Kemenperin
Sebelumnya, Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi. Alat pemantau emisi ini sekaligus memberikan laporan mengenai pengaruh polusi udara di Jakarta.
“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Kamis (7/9/2023).
Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
Advertisement
Kriteria yang Harus Dipenuhi
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.
Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.
Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.
Implementasi Industri Hijau
Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.
Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar Eko.
Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan,” jelasnya.
Advertisement
1.025 Perusahaan Diawasi
Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.
“Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelas Dirjen KPAII.
Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut.
Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. “Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko.