Sukses

Tak Cuma PLTU, Bakar Sampah Juga Jadi Penyebab Polusi Udara

Mari Elka Pangestu menghimbau masyarakat untuk membantu mengurangi polusi ucara dengan cara tidak membakar sampah sembarangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tengah memetakan penyebab utama polusi udara terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Banyak yang menuding Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan jumlah puluhan yang mengepung Jakarta jadi Penyebabnya.  

Namun, Utusan Khusus Presiden di the Global Blended Finance Alliance (GBFA), Mari Elka Pangestu meminta masyarakat jangan hanya menunggu tindakan pemerintah terhadap PLTU batu bara yang diduga jadi sumber utama polusi udara ini.

Mari Elka Pangestu menghimbau masyarakat untuk membantu mengurangi polusi dengan cara tidak membakar sampah sembarangan.

"Kita perlu tahu penyebab utamanya tuh apa untuk polusi. Bukan hanya dari coal fired power plant, tapi juga dari pembakaran sampah, clearing of land dengan membakar. Jadi waste management," ujar Mari Elka Pangestu dalam Indonesia Sustainibility Forum (ISF) di Park Hyatt Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurut mantan menteri perdagangan ini, ada banyak pertimbangan untuk melakukan program pengentasan polusi. Kembali, ia menekankan agar upaya tersebut tidak hanya berfokus pada program jangka menengah panjang saja, tapi juga jangka pendek.

"Saya rasa mungkin waste management yang paling ada di depan mata. Mulai dari tidak membakar sampah, dan koleksi sampah yang benar. Itu bisa dimulai saat ini pun dan seterusnya," pintanya.

Mari menilai inisiasi masyarakat jadi cara paling ampuh untuk memitigasi pencemaran udara. Dia lantas berkaca terhadap apa yang telah dilakukan China dan India.

"Itu saya rasa bukan pemerintah, society, rakyat yang harus tetap protes. Itu yang persis terjadi di Beijing, di New Delhi. Beijing itu switch di dalam komitmen dia di Climate Change begitu rakyatnya protes ketika Beijing begitu polluted," tuturnya.

Kendati begitu, ia menilai hasil dari upaya tersebut juga tidak bisa didapatkan dalam waktu singkat. Terpenting, Mari ingin agar segala pembahasan yang muncul tidak hanya sekadar wacana.

"Waktu 1 tahun untuk menyusun dan memulai, yes. Tapi untuk menyelesaikan tentu tidak. Yang penting itu memulai dengan sesuatu yang terencana dan berdasarkan data dan evidence, apa penyebab utamanya," pungkasnya.

2 dari 5 halaman

Polusi Udara Jakarta, 1.025 Perusahaan Dalam Pengawasan Kemenperin

Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi. Alat pemantau emisi ini sekaligus memberikan laporan mengenai pengaruh polusi udara di Jakarta.

“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Kamis (7/9/2023).

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.

3 dari 5 halaman

Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.

Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.

Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.

4 dari 5 halaman

Implementasi Industri Hijau

Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.

Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar Eko.

Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan,” jelasnya.

5 dari 5 halaman

1.025 Perusahaan Diawasi

Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.

“Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelas Dirjen KPAII.

Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut.

Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. “Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko.

Video Terkini