Sukses

Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34 Persen Januari-Juli 2023, OJK Beberkan Penyebabnya!

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun, atau terkontraksi 2,34 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya Juli 2022 sebesar 1,31 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

"Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30 persen yoy, menjadi Rp75,02 triliun," kata Ogi dalam dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agustus secara virtual, Jumat (8/9/2023).

Namun, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen. Artinya, masih jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Sementara itu, untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09 persen yoy.

Dana Pensiun

Begitupun untuk dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun.

OJK juga mencatat untuk perusahaan penjaminan, di Juli 2023 nilai asetnya naik menjadi Rp14,21 triliun dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun.

2 dari 3 halaman

Pendapatan Premi Asuransi Turun per Semester I-2023, Cuma Rp 150,8 Triliun

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, melaporkan pada Semeseter I 2023 pendapatan premi asuransi turun sebesar 4,74 persen secara tahunan (yoy).

Secara akumulasi nominal, pendapatan premi asuransi semester I-2023 baik premi asuransi konvensional dan syariah mencapai Rp 150,8 triliun.

Menurut Ogi, salah satu kontributor penyebab penurunan tersebut adalah asuransi jiwa, lantaran trennya masih mengalami penurunan.

"Premi asuransi jiwa turun 9,94 persen yoy, Rp86,0 triliun per Juni 2023," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Normalisasi PremiOgi menjelaskan penurunan akumulasi premi asuransi jiwa disebabkan oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy menjadi Rp 64,06 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Piutang Pembiayaan

Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.

Disisi lain, OJK mencatat, profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen.

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.

 

Video Terkini