Sukses

2 Kebijakan Utama Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. Pertama, bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Kedua, potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk mobil listrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bekerja keras untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Langkah ini guna mengurangi pemakaian sumber energi konvensional dan mengubah perilaku masyarakat menuju penggunaan sumber-sumber energi terbarukan.

Seperti diketahui, perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar bagi umat manusia, sehingga konsep green industry menjadi program prioritas strategis yang perlu diimplementasikan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

“Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).

Permintaan global EV diperkirakan mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium.

“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” tambah Agus.

Untuk mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.

 

2 dari 4 halaman

Dua Kebijakan Utama

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Kemenperin juga bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia.

Langkah-langkah progresif ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada agenda global keberlanjutan.

Saat ini terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari USD200 juta atau sekitar Rp3 Triliun. Pemerintah telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat yang beroperasi di tahun 2035 merupakan EV, yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton.

 

3 dari 4 halaman

Target Motor Listrik

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi di tahun 2025, setara dengan pengematan 18,86 juta barrel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

“Pemerintah optimis bahwa target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia,” tutup Menperin.

Kemenperin juga mendukung pelaksanakan Indonesia Sustainability Forum (ISF) yang diselenggarakan pada 7-8 September 2023 dengan berpartisipasi di sesi Accelerating the New Energy Vehicle to Transform the Automotive Industry.

 

4 dari 4 halaman

ISF 2023

Indonesia Sustainability Forum (ISF) merupakan wadah utama tahunan yang bertujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan. ISF yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), menawarkan peluang bagi para pemangku kepentingan global untuk berkolaborasi dan berdialog.

Forum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, lembaga multinasional, asosiasi, think tank, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi filantropi, yang akan berperan penting dalam mencapai tujuan keberlanjutan.

Kolaborasi antara sektor-sektor ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan keberlanjutan di Indonesia dan di seluruh dunia.