Sukses

KPK Buka Lowongan 214 Pegawai, Ini Persyaratan CPNS 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka formasi sebanyak 214 pegawai dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Namun, pengumuman penerimaan CPNS KPK tersebut baru menyebutkan jumlah formasi CPNS 214 pegawai.

Pengumuman tersebut diunggah di laman www.kpk.go.id/id/splash. "Persiapkan diri kalian, penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah formasi 214 pegawai,” demikian mengutip pengumuman di laman KPK tersebut.

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan dimulai pada 17 September-6 Oktober 2023.

Untuk mendaftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK ini ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan.

Dikutip dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar dapat mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum antara lain ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar Riwayat hidup. Sedangkan dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yaitu syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum di antaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN. Jumlah itu terbagi dari beberapa formasi di antaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Syarat Daftar CPNS 2023

Calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK sebelum mendaftar secara umum. Hal ini mengenai batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
2 dari 3 halaman

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Berikut cara daftar CPNS dan PPPK:

Buat Akun

Buka https://sscasn.bkn.go.id

Daftarkan akun SSCASN

Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif

Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar

Klik 'Proses Pendaftaran Akun'

Tunggu konfirmasi registrasi

Login Akun

Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa

Klik 'Selanjutnya'

Pilih Formasi CPNS

Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi

Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya

Upload Dokumen

Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan

Cetak Kartu CPNS

Periksa resume dan akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran

3 dari 3 halaman

Seleksi CPNS 2023 Dibuka September

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023, data per 1 Agustus 2023. Formasi ini berlaku baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS, dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh instansi yang telah menyampaikan usulan formasi. Ia berharap proses seleksi berjalan lancar hingga akhir.

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo. Turut dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

 

Video Terkini