Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat kebijakan untuk mengatur TikTok Shop. Langkah ini untuk melindungi industri dalam negeri terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Zulkifli Hasan mengaku telah didatangi oleh sejumlah pengusaha dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya mendapat cerita bahwa industri dalam negeri tengah tidak baik-baik saja karena adanya TikTok Shop.
“Banyak sekali yang datang ke saya. beauty datang, UMKM datang, fashion juga datang. Katanya diserbu besar-besaran dari luar sekarang. Jadi akan kita tata lagi ini,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan, Senin, (11/9/2023).
Advertisement
Saat ini dari Kementerian Perdagangan sendiri sudah menyelesaikan aturan. Langkah selanjutnya adalah dilakukan pembahasan dan diskusi dengan kementerian lain yang terlibat. Setelah selesai maka akan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk harmonisasi dengan aturan lain yang sudah ada.
“Saya nanti akan rapat di Kemensetneg. Ini akan dibahas nanti,” ungkapnya.
“Dari kemendag sudah selesai, kan harus harmonisasi, ada harmonisasi. Dari kementerian lain, dari Kumham, dari kami udah selesai,” tambah dia.
Terdapat beberapa poin yang diusulan oleh Kemendag dalam kebijakan soal Tiktok Shop yaitu:
- Barang yang boleh dijual jika memang Indonesia tidak bisa memproduksi
- Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce
- Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI
- Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital
- Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi USD 100.
Menteri Teten Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan e-Commerce Barengan
Final, akhirnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok yang merupakan platform media sosial asal China menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan yang dilakukan oleh Indonesia ini seiring dengan pelarangan yang dilakukan oleh beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce. Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten Masduki.
Advertisement
Dilarang Menjual Produk Sendiri
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," ujar Menteri Teten.