Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Â
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).Â
Advertisement
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.Â
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024Â
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Â
Â
Tanggal Merah Bulan September 2023 Berapa Hari? Cek Daftarnya di Sini
Di bulan September hanya ada satu libur Nasional 2023. Pada Kamis, 28 September 2023 menjadi tanggal merah atau libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun tanggal merah bulan September 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Keputusan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Selain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada tahun 2023 ini tersisa satu hari Libur Nasional. Sementara untuk libur cuti bersama, hanya tersisa satu di akhir tahun 2023.
Advertisement
Daftar Hari Besar, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Namun, ada beberapa peringatan hari besar pada bulan September, di antaranya:
- 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
- 3 September: Hari Palang Merah Indonesia
- 4 September: Hari Jilbab Internasional
- 8 September: Hari Pamong Praja
- 9 September: Hari Olahraga Nasional
- 11 September: Hari Radio Republik Indonesia
- 15 September: Hari Demokrasi Internasional
- 21 September: Hari Alzheimer Internasional
- 29 September: Hari Jantung Sedunia
Berikut sisa hari Libur Nasional 2023:
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, ini sisa Libur Cuti Bersama tahun 2023:
- 26 Desember : Hari Raya Natal