Sukses

Menaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah, Ini Tujuannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.

"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan," kata Menaker saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Selasa (12/9/2023) di Jakarta.

Menurutnya, penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.

"Oleh karena itu, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," jelasnya.

Menaker menegaskan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, oleh karena itu pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.

Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, Menaker menilai pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Maka secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Buruh Demo Besar-besaran 21 September, Tuntut UMP Naik 15 Persen di 2024

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan serikat buruh berencana akan melakukan aksi demo besar-besaran yang akan dimulai pada 21 September 2023 hingga Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, aksi tersebut sebagai upaya serikat buruh dalam menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan prediksinya penentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 akan diputuskan 60 hari sebelum 1 Januari 2024 atau awal November 2023.

Sementara, putusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diputuskan 40 hari sebelum 1 Januari 2024 yaitu, sekitar 15 November 2023.

"UMP (diputuskan) 1 November 2023 dan UMK (diputuskan) 15 November. Dan yang akan berlaku per Januari 2024. Oleh karena itu partai buruh dan KSPI akan menggelar aksi besar-besaran secara bergelombang di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Istana Negara Diserbu

Lebih lanjut, Said menjelaskan, aksi demo untuk wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan jumlah masa hampir 10 ribu buruh.

"Aksi yang digelar partai buruh dan KSPI itu dimulai pada tanggal 21 September 2023. Aksi akan digelar di 2 titik, yaitu di Istana Negara, dan di Kantor Kemnaker pusat. Jumlah massa hampir 10 ribu. Setelah tanggal 21 September 2023 aksi akan dilanjutkan oleh Partai Buruh dan KSPI di seluruh provinsi," ujar Said Iqbal.

 

3 dari 3 halaman

Demo di Daerah

Said mengatakan, bahwa setelah setelah 21 September 2023 partai buruh dan KSPI di daerah-daerah akan bergelombang melakukan aksi. Namun, tanggal aksi setelah 21 September oleh partai buruh dan KSPI daerah disesuaikan oleh daerah masing-masing.

"isa saja provinsi Jawa Barat tanggal 22 di Gedung Sate, tanggal 23 nya ada Bekasi atau Bogor, tanggal 24 nya ada Depok, ada Tangerang dan seterusnya. Jadi ini bergelombang," katanya.

Adapun Said Iqbal menyampaikan alasan akan digearnya demo yang dilakukan serikat buruh adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024.

"Karena Januari 2024 adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024. Tanggal 25 Januari biasanya itu pembayaran gaji baru di masing-masing perusahaan," pungkasnya.