Liputan6.com, Jakarta Musim panen tahun ini disambut penuh rasa syukur oleh para petani tembakau di Indonesia. Hasil panen tembakau jauh lebih berkualitas dibandingkan dengan tahun lalu, dan diproyeksikan jumlah hasil produksinya juga mengalami peningkatan.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember Abdurrahman mengatakan para petani tak hentinya bersyukur karena kondisi pertanian tembakau yang sangat baik tahun ini.
Baca Juga
“Kualitas hasil panennya lebih baik dari tahun kemarin. Ini baru musim petik pertama sudah terlihat peningkatan, proyeksinya sampai akhir musim panen nanti akan lebih tinggi dari produktivitasnya,” katanya.
Advertisement
Abdurrahman mengungkapkan ada perluasan areal tanam tembakau di Jember sebanyak 30-40% dari tahun sebelumnya sehingga hasil panen juga lebih banyak. “Persediaan tembakau menjadi dua kali lipat lebih banyak dari sebelumnya. Kalau tahun lalu ‘kan agak kurang persediaan tembakau,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa faktor cuaca, pola tanam, dan kualitas bibit menjadi faktor pendukung dari baiknya kualitas hasil panen tembakau.
“Sebagian petani sudah bisa mengakses update prakiraan cuaca di mana menurut BMKG tahun ini kemaraunya panjang, dan ini yang diharapkan oleh petani tembakau karena proses pengeringannya membutuhkan sinar matahari,” katanya.
Abdurrahman juga mengatakan bahwa petani sudah lebih sigap dalam pengolahan dan perawatan tembakau. “Harapannya produksinya bisa lebih tinggi dan mutunya bisa lebih baik. Sehingga pada akhirnya pendapatan petani bisa meningkat dan tingkat kesejahteraannya juga akan terwujud,” katanya.
Kualitas Hasil Panen Meningkat
Petani tembakau daerah Kalisat di Jember, Totok Wahyudi mengatakan peningkatan kualitas hasil tanam sudah terlihat pada panen pemetikan pertama daun bawah tembakau.
“Tanamannya bagus dan cuacanya normal tidak seperti tahun lalu yang kadar airnya tinggi, jadi kualitas dan produktivitas tembakau kasturi tahun ini otomatis lebih baik,” katanya.
Totok menjelaskan saat ini terjadi peningkatan 2-3 kuintal per 1 hektare pertanian tembakau. “Dari daun bawah saja sudah terlihat kenaikan, padahal petani yang panen masih 20%. Panen raya di Kalisat pada pertengahan September diproyeksikan akan berhasil,” ujarnya.
Dengan kondisi pertanian tembakau yang membaik ini, Totok berharap sampai akhir musim panen nanti hasil tembakau akan terus terjaga dan menguntungkan bagi para petani.
Waspada Ancaman Ekonomi dari Draft RUU Kesehatan, Apa Itu?
Sebelumnya, Permohonan penghapusan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Undang Undang atau RUU Kesehatan terus berjalan.
Terbaru, Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mewakili para pelaku industri tembakau menyampaikan aspirasi kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto saat audiensi permohonan penghapusan pasal 154 – 158 RUU Kesehatan ke DPR didampingi Ketua Gaperindo, Sulami Bahar, menyampaikan kekhawatirannya karena pasal-pasal dimaksud akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia.
Adik mengatakan seluruh pasal dimaksud berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).
”Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” kata Adik Dwi Purwanto, Selasa (13/6/2023).
”Rokok ini turunannya banyak. Mulai dari pedagang asongan sampai petani. Ini yang harus dipikirkan teman-teman dewan,” lanjut Adik.
Adik menjelaskan, dari sisi kesehatan, dia meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
”Kalau dari segi kesehatan, bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” papar Adik.
Advertisement
Ancam Petani Tembakau
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi menambahkan keberatannya apabila RUU Kesehatan disahkan. Keberatan itu di pasal 154 dan 155.
”Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal,” tegas Mudi.
Mudi merasa apabila RUU itu disahkan petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutur Mudi.