Sukses

Tak Ingin Warga Sakit Kanker hingga Jantung, Luhut Minta Jokowi Atur Pembakaran Sampah

Hasil pembakaran sampah memiliki partikel PM 2,5 yang sangat berbahaya bila terhirup oleh manusia. Sehingga dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kanker hingga sakit jantung.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pasang mata terhadap aktivitas pembakaran sampah yang jadi penyebab polusi udara. 

Menko Luhut mengatakan, ia telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperketat aturan soal pembakaran sampah. Sehingga proses pembakaran yang lebih ramah lingkungan bisa dimulai dari tingkat terkecil di setiap kecamatan.

"Saya kemarin lapor Presiden juga, pak, ini kita harus lebih kencang mengenai sampah. Jadi sampah ini sekarang kita lihat pembakaran generatornya ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga sampah itu tidak begitu cepat maju ke Bantar Gebang," ujarnya dalam Seminar Nasional IKAXA di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

"Karena (tumpukan sampah di) Bantar Gebang ini tingginya sudah sampai hampir 200 meter. Itu gas metan sekali terbakar di dalam tak bisa putus," kata Menko Luhut.

Pasalnya, ia menilai hasil pembakaran sampah memiliki partikel PM 2,5 yang sangat berbahaya bila terhirup oleh manusia. Sehingga dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kanker hingga sakit jantung.

"Ada tiga hal yang disampaikan Wamenkes, satu adalah pernafasan, kedua cancer, dan jantung. Jadi terserah kalau kita semua mau sakit jantung semua, ya korbannya kita semua," tegas Luhut. 

Oleh karenanya, ia berharap seluruh elemen masyarakat kompak dalam menangkal polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah. 

"Jadi saya harap ayo kita kompak untuk mengatasi ini bersama, dan Insya Allah kalau ini kita tangani bersama, kita bisa," pungkas Menko Luhut Binsar Pandjaitan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Diperintahkan Usut dan Awasi Sumber Polusi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kembali melanjutkan rapat setelah dua hari berturut-turut menggelar rapat lintas Ditjen KLHK. Rapat tersebut dilakukan untuk menegaskan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk mengawasi sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek.

Rapat melibatkan Sekretaris Jenderal KLHK; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah menetapkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 17 Agustus 2023, tugas penting satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan mengawasi penerapannya langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Satgas juga akan secara intensif memeriksa emisi kendaraan, termasuk menggelar uji petik bersama Pemda DKI dan Polri. Menteri LHK mengatakan bahwa satgas pun akan memeriksa emisi sumber-sumber stationery, baik terkait PLTU Batu Bara di lingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan mengawasi peleburan logam, pembakaran-pembakaran sampahmaupun pembakaran terbuka lainnya  (open burning). Apabila ditemukan pelanggaran baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, mereka akan menindak tegas berdasarkan aturan hukum, baik pengenaan sanksi administratif, penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana.

3 dari 4 halaman

Lingkup Tugas Satgas

Menteri LHK memerintahkan agar Satgas menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi, baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Satgas juga harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.

Ia menerangkan ruang lingkup kerja Satgas mencakup uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut. Selain itu, mereka juga mengawasi dan supervisi sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.

"Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif," ucap Menteri Siti.

Ia mengaku pihaknya sudah mengambil langkah hukum. Seorang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan empat orang pembakar limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. "Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini," klaim Siti.

4 dari 4 halaman

Uji Emisi Kendaraan

Seusai upacara HUT ke-78 RI di lapangan Plaza Manggala Wanabakti, Menteri LHK memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk menguji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Tujuannya untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, pemilik kendaraan wajib merawatn dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi. Semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. Minggu depan mereka akan melaksanakan sosialisasi dan kembali menguji emisi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan, dan dievaluasi.

Uji emisi kemarin dilakukan untuk 200 unit kendaraan dan akan terus dilakukan pengujian emisi secara terus menerus yang berlaku juga bagi masyarakat yang berkenan. Data kendaraan bermotor yang sudah uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang dilihat pada website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau melalui DKI e-ujiemisi pada website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini