Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit. Pertemuan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/9).
“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
Baca Juga
Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1—3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.
Advertisement
Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.
Aturan
Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.
Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut.
Konsumen yang mengalami kerugian atas pengenaan biaya tambahan dan tidak terselesaikan oleh pelaku usaha maupun bank/PJP, dapat melapor melalui kanal pengaduan Bank Indonesia, yaitu melalui surat elektronik ke alamat bicara@bi.go.id, call center 131, atau chatbot 081131131131.
Belanja di Jepang dan Hong Kong Bakal Lebih Gampang, Cukup Pakai QRIS
Pemerintah Indonesia akan memperluas jaringan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di luar negeri. Nantinya, pembayaran menggunakan QRIS ini tidak hanya akan terhubung di lima negara di ASEAN, melainkan juga ke Asia Timur seperti Jepang dan Hong Kong.
Hal itu disampaikan Legacy Lead of ASEAN QR Code ASEAN BAC Pandu Sjahrir, dalam ASEAN Business & Investment Summit di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Kita sedang berbicara dengan Filipina dan kita sedang berbicara dengan ASEAN Plus ke Jepang dan ke Hong Kong," kata Pandu.
Menurutnya, rencana perluasan tersebut selaras dengan laporan Tamasek. Dimana kebutuhan digital di ASEAN sangat meningkat, oleh karen itu perlu pengembangan dalam hal pembayaran digital.
"Kemarin mungkin dengerin dari Tamasek berbicara kebutuhan digital secara asean apalagi melalui payment, ini semua selaras," ujarnya.
Adapun terkait kerjasama QRIS antara Bank Indonesia dengan Bank Negara Malaysia (BNM), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Bank of Thailand (BOT), semuanya berjalan dengan baik dan direspon dengan positif.
"QRIS menurut saya suatu yang bagus, ya dengan Singapura juga baru mulai launching. Kita sudah ada di Malaysia dan juga di Thailand. Jadi, menurut saya bagus. Mereka akan lebih banyak cross border transaction dan juga untuk orang bisa datang ke negara-negara tersebut semua melalui payment pake HP jadi positif kok," jelasnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman Bank Indonesia, QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.
Advertisement
QRIS Antarnegara
Dengan QRIS antarnegara, transaksi antarnegara tidak perlu lagi mengkonversi atau menukarkan mata uang lagi saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR.
Artinya, pembayaran atas transaksi yang dilakukan wisatawan asing di Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QRIS merchant Indonesia dengan menggunakan aplikasi pembayaran negaranya.
Sebaliknya, pembayaran atas transaksi wisatawan Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QR standard negara yang dikunjunginya dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia.