Sukses

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan selesai akhir tahun 2023. Hal ini diungkap oleh Direktur Aneka Energi Terbaru dan Terbarukan, Ditjen EBTKE Kementrian ESDM, Andirah Feby Misna pada forum dialog "Tren, Inovasi, dan Peluang Energi Terbarukan pada Kamis (14/09).

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan selesai akhir tahun 2023. Hal ini diungkap oleh Direktur Aneka Energi Terbaru dan Terbarukan, Ditjen EBTKE Kementrian ESDM, Andirah Feby Misna pada forum dialog "Tren, Inovasi, dan Peluang Energi Terbarukan pada Kamis (14/09).

Sebelumnya, RUU EBET ini memang dicanangkan akan selesai September 2023, tetapi ternyata sampai sekarang ada masih sekitar setengah yang belum diselesaikan.

Andriah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR telah menyepakati kurang lebih 250 poin Daftar Invetaris Masalah (DIM) dari 574 poin yang menjadi inti dari RUU EBET ini.

Andriah menargetkan bahwa RUU EBET ini akan selesai di akhir tahun ini.

"Nah, kita kurang sekitar setengahnya, jadi target kita bisa selesai di tahun ini, jadi mudah-mudahan bisa kita selesaikan. Hari ini dan besok pun kita masih terus rapat tentang RUU EBET," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Kepastian Hukum

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, RUU EBET diperlukan untuk mendukung pembangunan industri hijau dan pertumbuhan ekonomi nasional. Terbitnya RUU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBT dan pelaksanaan program pendukungnya.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, regulasi terkait EBT ini diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan adil, sehingga manfaatnya bisa dirasakan semua kalangan masyarakat.

Lalu, mengoptimalkan sumber daya Energi Baru dan Energi Terbarukan, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta menciptakan iklim investasi yg kondusif bagi investor Energi Baru dan Energi Terbarukan.

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan juga diharapkan mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga Energi Baru dan Energi Terbarukan tetap kompetitif.