Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
Baca Juga
Advertisement
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," kata Heru.
Status Jakarta
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UUIKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9).
RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri.
Jakarta Ganti Nama Usai Ibu Kota Pindah ke IKN, Ini Fakta Menariknya
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini terjadi setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan nama itu berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN. “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram-nya @smindrawati, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menuturkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” ujar dia.
Adapun terkait nama daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta atau DKI Jakarta yang akan berubah ini, bukan hanya pertama kali dialami Jakarta. Mengutip dari Kanal Lifestyle.com, salah satu fakta menarik mengenai Jakarta kalau pernah berganti nama sekitar 13 kali.
Pada abad ke-14, Jakarta dulunya bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat Pelabuhan Kerajaan Padjadjaran. Selanjutnya pada 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta, demikian mengutip dari Jakarta.go.id.
Advertisement
Perjalanan Perubahan Nama Jakarta
Tak berhenti di situ, pada 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan colonial dan menamakannya Stad Batavia. Pada 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Gemeente Batavia.
Selanjutnya pada 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
Selain itu, saat pasukan Jepang tiba di Batavia, nama Jakarta juga berubah. Pada 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
Kemudian pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta. Nama pun kembali berubah pada 29 Maret 1950, dengan pemerintah Indonesia mengubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.Selanjutnya pada 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali menetapkan nama menjadi Jakarta.
Pada 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.