Liputan6.com, Jakarta Operasi Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) khususnya rokok ilegal.
Maraknya rokok ilegal perlu ditangani dengan serius mengingat dampaknya terhadap penerimaan cukai yang harusnya masuk ke negara dan kesehatan masyakarat.
Baca Juga
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri serta pemberantasan rokok ilegal.
Advertisement
Maraknya rokok ilegal, kata Encep, dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok legal. Selain itu ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.
"Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Alasan seperti itulah yang membuat Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal," ungkapnya dikutip Jumat (15/9/2023).
Mangkir Bayar Cukai
Encep memaparkan motif rokok ilegal umumnya bertujuan untuk menghindari membayar cukai yang sudah ditetapkan. Misalnya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan (peruntukan dan personalisasi).
Motif yang paling banyak digunakan pelaku bisnis rokok ilegal, kata Encep, adalah rokok polos. Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96% rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standardisasi sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar. Selain itu rokok ilegal juga tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara, dengan kata lain, tidak mendukung proses penyelenggaraan negara, redistribusi pendapatan, hingga tidak berkontribusi dalam meminimalisasi eksternalitas yang timbul karena efek negatif konsumsi rokok," tegasnya.
Pengawasan Rokok Ilegal
Pengawasan rokok ilegal di daerah juga demikian, Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan bahwa melalui berbagai penindakan di wilayahnya, timnya telah menangkap hampir 17 juta batang rokok ilegal pada tahun ini. Sedangkan pada tahun 2022, tangkapan di Kediri mencapai 23 juta batang yang setara dengan kerugian Rp20 miliar.
Sunaryo mengatakan disparitas harga menjadi salah satu penyebab motif salah peruntukan pita cukai. Hal ini terjadi karena adanya selisih tarif rokok antargolongan di mana perbedaan tarif yang signifikan mendorong upaya mengakali cukai.
"Kita harus aware bahwa permasalahan ini (rokok ilegal) juga menjadi permasalahan prevalensi. Kalau dalam praktiknya, sudah dipertimbangkan di pusat di mana ada satu kebijakan jangan sampai memberikan insentif kepada rokok ilegal karena kalau diberikan maka penerimaan negara juga tidak optimal," ucapnya.
Kekhawatiran ini beralasan sebab penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Agustus 2023 baru mencapai Rp126,8 triliun atau setara dengan 54,53% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp232,5 triliun. Bahkan realisasi ini menurun 5,82% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp134,65 triliun.
Advertisement
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan jutaan batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tanpa cukai ini ditaksir Rp 10.045.053.464.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan barang-barang ini dikumpulkan di wilayah Jawa Timur pada periode penindakan tahun 2022.
Dia menyebut, jenis-jenis barang yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai legal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.045.053.464.
Rinciannya barang yang dimusnahkan diantaranya, sebanyak 2.370.980 batang hasil tembakau, rokok, itu hasil penindakan dari Kantor Wilayah Jatim II.
Penindakan
Kemudian untuk penindakan kantor BC Kediri akan memusnahkan sebanyak 10.153.016 batang rokok dan 44,25 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.
"Kemudian dari kantor Jember yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 2.575.365 batang hasil tembakau kemudian 10.500 gram tembakau iris dan 852,6 liter MMEA, itu hasil penyumbatan dari kantor BC Jember. serta 758.240 batang hasil tembakau dan 698,72 liter MMEA itu hasil penyumbatan dari BC Sidoarjo," paparnya dalam Konferensi Pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari menjalankan program yang diatur. Misalnya, program Gempur Rokok Ilegal, serta pengawasan barang kiriman baik melalui online maupun jasa titipan.
“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” ungkap Nirwala.
Advertisement