Sukses

Bahaya, Budaya Korupsi Rusak Integritas Bisnis dan Ekonomi Negara

Pelanggaran etika bisnis seperti kasus suap dan korupsi dalam suatu perusahaan dapat merusak kepercayaan mitra bisnis dan konsumen atau masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah sejak lama.

Liputan6.com, Jakarta Bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moral yang kuat diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, berkelanjutan, serta berdampak mensejahterakan rakyat di sebuah negara.

Wakil Ketua III Bidang Kerjasama dan Pengembangan Institusi IPMI Agus Loekman mengatakan, pelanggaran etika bisnis seperti kasus suap dan korupsi dalam suatu perusahaan dapat merusak kepercayaan mitra bisnis dan konsumen atau masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah sejak lama.

"Penting bagi pelaku bisnis untuk menjaga hubungan dengan mitra secara terbuka dan transparan, serta saling memahami niat dalam pencapaian keuntungan dan penanggungan kerugian dalam suatu hubungan bisnis. Tindakan curang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat serta lingkungan sekitar," ujarnya dikutip Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, pemangku kebijakan berperan penting dalam mengatasi titik lemah di dalam penerapan etika bisnis demi terjaganya integritas lingkungan bisnis. Pelanggaran etika bisnis berpotensi sekaligus pelanggaran aturan hukum pidana apalagi bila penegakan hukum di dunia bisnis lemah.

Dalam diskusi publik Korupsi dan Tindak Kejahatan terhadap Perempuan yang digelar IPMI dan SPAK (Saya Perempuan Anti-Korupsi), Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Iskak, mengatakan, KPK memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penindakan terhadap perilaku koruptif di masyarakat.

"Hanya penyelenggara negara saja yang bisa berperkara di KPK. Tetapi kami bisa menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penindakan terhadap perilaku kecurangan tersebut. Maka dari itu KPK harus selalu bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk para wanita yang bisa menjadi agen perubahan terhadap perilaku koruptif ini," jelasnya.

 

2 dari 4 halaman

Agen Pencegahan Korupsi

Menurutnya, perempuan sebagai agen pencegahan korupsi yang strategis karena perilaku koruptif biasanya berawal dari keluarga inti. "Dengan mengajari kepada anak-anak untuk menghindari perilaku koruptif dapat membentuk lingkaran integritas di dalam keluarga untuk menolak korupsi," imbuhnya.

Sementara Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Prof. Alimatul Qibtiyah mengatakan, tindak pidana korupsi berasal dari perilaku koruptif yang diajarkan oleh lingkungan terdekat.

Adalah ibu yang memegang peranan kunci dalam pendidikan moral dalam keluarga. "Studi KPK menyebutkan bahwa hanya 4 persen orangtua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Erick Thohir: Bagus!

Menteri BUMN Erick Thohir turut buka suara mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ). Menurutnya langkah itu jadi satu bukti upaya bersih-bersih BUMN berjalan.

Diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

Erick Thohir menilai, ini juga jadi bukti suksesnya kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejagung dalam menghadapi oknum-oknum yang merugikan.

"Bagus kan, kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan,” kata dia di DPR RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain itu, kejagung juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu ketua panitia lelang dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi untuk memenangkan pihak tertentu," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, ditulis, Kamis (14/9/2023).

"Telah merugikan keuangan negara sementara perhitungan kami, bisa naik turun, kurang lebih Rp1,5 triliun," jelas dia.

 

4 dari 4 halaman

Penyidikan Khusus

Kuntadi menyatakan, dengan penetapan tiga tersangka itu artinya kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ naik ke penyidikan khusus. Mereka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejari Jaksel.

"Penyidik telah memeriksa 145 saksi dan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan," Kuntadi menandaskan.

Kejagung tengah mendalami indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya lewat pemeriksaan PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.