Liputan6.com, Jakarta Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika pusat pemerintahan berpindah ke IKN Nusantara. Namun, pergantian nama ini disebut tak berpengaruh pada geliat ekonomi dan arus investasi yang masuk.
Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan kegiatan ekonomi masih akan menguat di Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadii pusat perekonomian nasional.
Baca Juga
"DKJ masih tetap akan menjadi pusat ekonomi Indonesia, karena perkembangan kota Jakarta jauh lebih maju dari kota lain di Indonesia," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Advertisement
Menurut Eko, arus masuknya modal atau investasi juga akan terus bergerak positif ke Jakarta. Utamanya di sektor perdagangan, jasa, hingga sektor keuangan.
Meski nantinya pusat pemerintahan berada di IKN Nusantara, Eko melihat kemudahan perizinan juga tak akan terganggu. Apalagi saat ini sisi administrasi sudah diakses lewat online.
"Investasi secara administrasi sudah OSS/ basis digital jadi tdk ada kendala terkait teknis kalo mau investasi di Jakarta," terangnya.
Sementara itu, dari sisi konsumsi pun diramal tidak akan turun. Mengingat, masih banyak penduduk di Jakarta sebagai pusat pergerakam ekonomi nasional.
"Meskipun ibu kota pindah tapi keluarga masih akan tinggal di DKJ, jadi ekonomi dari sisi konsumsi tidak akan banyak berkurang atau berubah. Ini menggambarakan ekonomi DKJ nanti tetap akan stabil walau ibukota pindah," ungkapnya.
Â
Jaga Daya Saing
Kendati demikian, Eko memberikan catatan pentinf agar DKJ bisa tetap menarik investasi. Caranya dengan meningkatkan level standar bisnisnya.
Ini merujuk pada peningkatan daya saing sebagai DKJ. Harapannya, jika level daya saingnya meningkat, juga akan menarik minat dari investasi yang bakal menggerakkan ekonomi.
"Menurutku lebih ke upaya untuk meningkatkan level standard benchmark Jakarta, sebagai pusat bisnis saingannya harus kota2 setidaknya selevel Asia, menaikan standar level akan menjaga daya saing Jakarta," pungkasnya.
Â
Advertisement
Proses Daerah Khusus Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," kata Heru.
Â
Status Jakarta
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UUIKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9).
RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri.
Advertisement