Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.
Perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN yang mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga
Namun RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.
Advertisement
Artikel mengenai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 16 September 2023:
1. DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ, Mulai Kapan?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU perubahan status DKI Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.Â
2. DKI Jakarta Berubah Status Jadi DKJ, Investasi Bakal Melorot?
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika pusat pemerintahan berpindah ke IKN Nusantara. Namun, pergantian nama ini disebut tak berpengaruh pada geliat ekonomi dan arus investasi yang masuk.
Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan kegiatan ekonomi masih akan menguat di Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadii pusat perekonomian nasional.
Advertisement
3. Ada Proses Baru di Seleksi CPNS 2023, Apa Itu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan proses baru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yaitu CPNS 2023 dan PPPK 2023 dengan menggunakan meterai elektronik demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.
"Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKNÂ dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Panselnas memutuskan penggunaan meterai elektronik guna kelengkapan dokumen dalam proses seleksi dengan pengadaan meterai elektronik bekerja sama dengan Peruri.