Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan langsung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk meninjau kesiapan ibu kota baru tersebut dalam menerima para wakil rakyat.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, kunjungan dilakukan dalam rangkaian yang dilakukan untuk melengkapi diskusi yang sudah dilakukan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga
"Terutama untuk memastikan kawasan parlemen yang menjadi tanggungjawab kami. Sehingga kami perlu melihat langsung progres dan kesiapan IKN ke depannya," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan acuan bagi Setjen DPR RI untuk menyiapkan skenario yang dibutuhkan terkait perpindahan ke IKN. Dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk meninjau persil Gedung DPR di IKN nantinya.
Advertisement
Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwidjaya menyatakan pihaknya menyambut baik kunjungan ini. Pasalnya, OIKN harus melaksanakan pembangunan sesuai tahapan yang ada dengan detail-detail yang harus diperhatikan.
Perpindahan Lembaga ke IKN
Sehingga perlu masukan dan koordinasi yang baik, terutama dari Setjen DPR RI sebagai pihak parlemen untuk menyiapkan perpindahan lembaga-lembaga ke IKN nantinya.
"Koordinasi ini penting supaya kita semua bisa memahami apa yang menjadi syarat sesuai peraturan dan fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam proses pembangunan ini," imbuhnya.
"Selanjutnya, masukan dari hasil diskusi dan kunjungan yang sudah dilakukan ini akan segera disampaikan ke lembaga-lembaga terkait yang terlibat dalam pembangunan dan penyediaan lahan di Ibu Kota Nusantara," pungkas Jaka.
Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Pilih Bertahan di Daerah Khusus Jakarta
Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.
Namun begitu, kelompok pengusaha masih percaya Jakarta ke depan akan tetap jadi pusat bisnis. Pasalnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur yang belum bisa ditandingi kota lain di Tanah Air.
"Jakarta tetap menjadi tumpuan aktivitas bisnis dengan kelengkapan infrastructure-nya, dimana perijinan usaha kalaupun ada dari pusat (ibu kota) akan dilakukan digitalisasi dari seluruh pelosok negeri," ujar Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya Jakarta, Benny menilai Pulau Jawa masih tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, sekalipun ibu kota nantinya berlokasi di Pulau Kalimantan.
"Pelabuhan laut terbesar ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk melayani industri manufaktur dari Pulau Jawa," imbuh Benny.
Atas dasar itu, ia memprediksi mayoritas pengusaha besar tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. "Tidak, pengusaha akan tetap di Jakarta sebagai Kota bisnis.
Benny melihat peluang pengembangan bisnis di IKN pun belum terlalu besar. "Potensi bisnis ada untuk kebutuhan penduduk IKN dan sekitarnya saja," ungkap dia.
Advertisement
DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ, Mulai Kapan?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.Â
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," kata Heru.Â
Status Jakarta
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UUIKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9).Â
RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri.