Waktu saya kerja di kantor sebelumnya, laporan pajak yang disampaikan dan dibayarkan perusahaan saya itu tidak sesuai dengan pendapatan bulanan yang saya terima, atau dikecilkan.
Setahu saya, hal serupa juga dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya. Yang saya ingin tanyakan apakah hal ini bisa tercium oleh ditjen pajak. Jika iya, apakah hal itu akan berdampak ke pegawai perusahaan tersebut.
Kebetulan saya sekarang juga sudah pindah kerja, apakah masalah itu akan berpengaruh ke pembayaran pajak saya di perusahaan baru?
Tera (tera.XXX.X@gmail.com)
Jawaban
Saudara Tera yang berbahagia,
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU No.36 Tahun 2008, pada dasarnya merupakan kewajiban pemberi kerja untuk memotong, menyetor serta melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya.
Perusahaan juga berkewajiban memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan yg telah dipotong pajak olehnya (Form 1721 A1/A2). Bukti pemotongan atau bukti pemungutan tersebut yang menjadi dasar pelaporan SPT PPh Orang Pribadi (1770/1770S/1770SS).
Berdasarkan hal tersebut, secara formal Saudara terlepas dari sanksi yang terkait dengan kewajiban pemotong pajak. Tetapi sebagai warga negara yang baik, Saudara berkewajiban untuk meminta kepada pemberi kerja agar bukti pemotongan PPh Pasal 21 diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya.
Bagaimana jika pemotong pajak tidak mau membetulkan?
Dalam kasus yang seperti ini, menurut hemat dan pandangan kami terdapat 2 jalan keluar:
1. Tindakan Proaktif
Saudara dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menghitung sendiri Penghasilan Netto yang seharusnya dan mengurangkannya dengan Penghasilan Netto yang dilaporkan perusahaan. Selisih yang diperoleh dilaporkan dalam lampiran SPT pada bagian Penghasilan Lain-Lain.
Selanjutnya berdasarkan Penghasilan Netto tsb, Saudara menghitung PPh Terutang dan mengurangkannya dengan pajak yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja (Perusahaan).
Selisih Kurang Bayar tersebut Saudara bayarkan ke bank persepsi dan selanjut-nya anda dapat melaporkan SPT Pembetulan dengan kondisi yang telah benar.
2. Tindakan Reaktif
Tindakan Reaktif terjadi jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan ke perusahaan tempat dahulu Saudara bekerja. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tsb diketahui bahwa terjadi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pemberi kerja, maka atas kekurangan tsb akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang berisi pokok kekurangan bayar beserta sanksi yg harus dibayar pemberi kerja.
Jika perusahaan tempat dahulu Saudara bekerja menghubungi Saudara untuk membayar kekurangan tsb, maka Saudara harus meminta bukti potong dengan perhitungan yang baru. Dan berdasarkan hal tsb, Saudara bisa melakukan pembetulan SPT sesuai perhitungan yang benar.
Pertanyaan mengenai apakah DJP dapat mencium modus tersebut?
Â
Beberapa media massa di bulan ini memberitakan bahwa ditahun 2013 DJP akan melakukan audit atas PPh pasal 21. Hal tersebut dilakukan karena modus perhitungan PPh 21 dengan tidak benar telah diketahui oleh DJP. Untuk membuktikan modus tersebut, tentu DJP perlu membuktikan keterjadian peristiwa tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 3 UU No.28 Tahun 2007.
Dan apakah kejadian di tempat kerja yang lama tersebut mempengaruhi pembayaran pajak di tempat baru?
Â
Semestinya tidak berpengaruh, apalagi jika di tempat yang baru perusahaan tertib dan benar dalam memotong, menyetor serta melaporkan perpajakannya.
Semoga membantu dan bermanfaat. Dan sukses ditempat kerja yang baru.
Salam sukses,
Hari A., SE., Ak., MSi (hari@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A26, Grand Depok City, Depok
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
Setahu saya, hal serupa juga dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya. Yang saya ingin tanyakan apakah hal ini bisa tercium oleh ditjen pajak. Jika iya, apakah hal itu akan berdampak ke pegawai perusahaan tersebut.
Kebetulan saya sekarang juga sudah pindah kerja, apakah masalah itu akan berpengaruh ke pembayaran pajak saya di perusahaan baru?
Tera (tera.XXX.X@gmail.com)
Jawaban
Saudara Tera yang berbahagia,
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU No.36 Tahun 2008, pada dasarnya merupakan kewajiban pemberi kerja untuk memotong, menyetor serta melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya.
Perusahaan juga berkewajiban memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan yg telah dipotong pajak olehnya (Form 1721 A1/A2). Bukti pemotongan atau bukti pemungutan tersebut yang menjadi dasar pelaporan SPT PPh Orang Pribadi (1770/1770S/1770SS).
Berdasarkan hal tersebut, secara formal Saudara terlepas dari sanksi yang terkait dengan kewajiban pemotong pajak. Tetapi sebagai warga negara yang baik, Saudara berkewajiban untuk meminta kepada pemberi kerja agar bukti pemotongan PPh Pasal 21 diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya.
Bagaimana jika pemotong pajak tidak mau membetulkan?
Dalam kasus yang seperti ini, menurut hemat dan pandangan kami terdapat 2 jalan keluar:
1. Tindakan Proaktif
Saudara dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menghitung sendiri Penghasilan Netto yang seharusnya dan mengurangkannya dengan Penghasilan Netto yang dilaporkan perusahaan. Selisih yang diperoleh dilaporkan dalam lampiran SPT pada bagian Penghasilan Lain-Lain.
Selanjutnya berdasarkan Penghasilan Netto tsb, Saudara menghitung PPh Terutang dan mengurangkannya dengan pajak yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja (Perusahaan).
Selisih Kurang Bayar tersebut Saudara bayarkan ke bank persepsi dan selanjut-nya anda dapat melaporkan SPT Pembetulan dengan kondisi yang telah benar.
2. Tindakan Reaktif
Tindakan Reaktif terjadi jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan ke perusahaan tempat dahulu Saudara bekerja. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tsb diketahui bahwa terjadi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pemberi kerja, maka atas kekurangan tsb akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang berisi pokok kekurangan bayar beserta sanksi yg harus dibayar pemberi kerja.
Jika perusahaan tempat dahulu Saudara bekerja menghubungi Saudara untuk membayar kekurangan tsb, maka Saudara harus meminta bukti potong dengan perhitungan yang baru. Dan berdasarkan hal tsb, Saudara bisa melakukan pembetulan SPT sesuai perhitungan yang benar.
Pertanyaan mengenai apakah DJP dapat mencium modus tersebut?
Â
Beberapa media massa di bulan ini memberitakan bahwa ditahun 2013 DJP akan melakukan audit atas PPh pasal 21. Hal tersebut dilakukan karena modus perhitungan PPh 21 dengan tidak benar telah diketahui oleh DJP. Untuk membuktikan modus tersebut, tentu DJP perlu membuktikan keterjadian peristiwa tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 3 UU No.28 Tahun 2007.
Dan apakah kejadian di tempat kerja yang lama tersebut mempengaruhi pembayaran pajak di tempat baru?
Â
Semestinya tidak berpengaruh, apalagi jika di tempat yang baru perusahaan tertib dan benar dalam memotong, menyetor serta melaporkan perpajakannya.
Semoga membantu dan bermanfaat. Dan sukses ditempat kerja yang baru.
Salam sukses,
Hari A., SE., Ak., MSi (hari@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A26, Grand Depok City, Depok
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com