Liputan6.com, Jakarta Harga beras saat ini terpantau terus mengalami kenaikan hingga pecahkan rekor. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga beras medium kini bertengger di atas Rp 14.000 per kg dari semula Rp 10.000 per kg.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengusulkan tujuh alternatif jangka pendek untuk menangani harga beras naik saat ini.
Baca Juga
"Ombudsman dalam hal ini mengusulkan ada tujuh alternatif kebijakan yang bisa dijadikan Pemerintah untuk solusi jangka pendek," kata Yeka dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Advertisement
Alternatif pertama, yakni Ombudsman mengusulkan agar Badan Pangan Nasional mencabut sementara kebijakan HET Beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di Pasar.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala (seminggu sekali) terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET Beras.
"Masih inget waktu itu ketika harga minyak goreng dipatok HET Rp 14.000, apa yang terjadi? minyak Rp 14.000 langka. Sekarang di pasar dan Supermarket itu sudah mulai ada pembatasan beras, ini jangan sampai terjadi," ujarnya.
Selanjutnya, alternatif kedua yakni Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar membuat kebijakan HET Gabah ditingkat penggilingan, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani.Â
Penerapan HET Gabah dievaluasi setiap minggu. Jika Harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangkan tidak diberlakukan kembali. Perumusan kebijakan HET Gabah tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat Petani.
"Harga gabah itu kan sekarang yang menjadi permasalahan, ada harga beras ada harga gabah. Jadi harga gabah ini silakan dipatok saja, tapi pertimbangkan untuk mematok HET ditingkat gabah, HET berasnya dilepas. Nanti mereka bersaing, yang penting harga gabah dipatok dilevel tertentu, misalnya Rp 6.000 atau Rp 6.500. Nanti biarkan harga berasnya mau Rp 10.000 atau Rp 11.000, entar bersaing sempurna," ujarnya.
Â
Batasi Peredaran Gabah
Ketiga, Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar membuat kebijakan pembatasan peredaran Gabah (GKP dan GKG) lintas provinsi.
Keempat, Ombudsman mengusulkan Kementerian Pertanian agar membuat kebijakan yang mengatur tentang Kerjasama antara Penggilingan kecil dengan Penggilingan Besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari Petani.
"Jadi, penggilan kecil dan penggilingan besar itu bekerjasama dalam rangka menjamin ketersediaan gabah bagi penggilingan kecil. Kerjasama dulu lah sementara ini, jangan sampai ada dikotomi antara penggilingan besar dan penggilingan kecil," ujarnya.
Â
Advertisement
Tata Kelola Impor
Kelima, mengusulkan kepada Perum BULOG untuk mengoptimalkan lebih cepat pemasukan importasi beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Tata Kelola Importasi agar tetap mengacu pada peraturan perundangan- undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Alternatif keenam, Ombudsman mengusulkan agar Perum BULOG melakukan Operasi Pasar /SPHP kepada konsumen langsung, tidak perlu melalui PIBC.
Ketujuh, Ombudsman mengusulkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar mengedepankan asas Ultimum Remidium dalam Pengawasan Tata Niaga Beras, karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di Pasar.