Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam Kuswahyono mengatakan bahwa, dalam Revisi Undang-Undang IKN perlu memastikan aturan yang adil pada kepemilikan lahan oleh masyarakat adat.
“Untuk IKN sebagai wilayah baru yang dikembangkan oleh negara berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 saya berharap bahwa kawasan IKN nanti menjadi model percontohan sebagai wilayah atau kawasan yang menerapkan regulasi secara baik, berkepasitian hukum, berkemanfaatan dan berkeadilan sesuai dengan citra hukum,” ujar Prof. Imam dalam Rapat Panja RUU IKN yang disiarkan secara daring pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga
Untuk itu perlu dilihat, khusus untuk tanah-tanah yang merupakan tanah-tanah milik masyarakat Kesultanan harus didukung oleh data akurat.
Advertisement
“Karena (permasalahan) saling mengklaim dan saling menyalahkan menjadi persoalan yang perlu diberikan solusi secara tepat dan cepat,” jelasnya.
“Bagaimana supaya hak-hak yang ada di masa yang lalu itu betul-betul dapat dijamin oleh negara sebagaimana amat konstitusi dan di undang-undang pokok Agraria,” tambah Prof. Imam.
Tanah Milik Kesultanan
Prof Imam kembali menekankan, bahwa tanah-tanah yang merupakan (milik) Kesultanan itu harus dipastikan betul bahwa masyarakatnya masih ada, kemudian ada wilayah yang di dalam dokumen tertera sebagai kawasan Kesultanan
Maka tentu di dalam hal ini perlu ada suatu akurasi data yang tepat.
Menurutnya, tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat di sekitar kawasan IKN Nusantara tidak perlu dilakukan dengan model peralihan hak, tetapi dengan melakukan kerjasama secara baik, saling diuntungkan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Ingat, Proyek IKN Jangan Sampai Gusur Lahan Pertanian
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam mengatakan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi merupakan asas yang penting dalam Revisi UU tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, khususnya terkait lahan yang memproduksi hasil pertanian dan pangan.
“Artinya di dalam implementasi undang-undang IKN ini berkaitan dengan masalah lahan harus memperhatikan dan melaksanakan misalnya undang-undang penataan ruang dan undang-undang LP2P atau undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” ujar Prof. Imam dalam Rapat Panja RUU IKN yang disiarkan secara daring pada Senin (18/9/2023).
Prof Imam melanjutkan, ketika suatu kawasan dikembangkan untuk kegiatan ibukota, tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang yang ada.
“Saya melihat di undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah ada RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang). Aartinya secara teknis dan spesifik itu sudah ditentukan jenis-jenis peruntukannya, dan tentu pengaturan lebih lanjut tentang pemberian hak atas tanahnya harus mengikuti tatanan yang ada di RCTR tersebut,” jelasnya,
Kemudian mengenai alih fungsi, penting untuk memastikan adanya aturan yang mematuhi UU LP20.
“Bahwa di dalam pemanfaatan tanah-pertanian memang harus (dipastikan) jangan sampai lahan pertanian pangan ini terkonversi secara masif menjadi area peruntukan lainnya,” beber Prof. Imam.
“Itu sudah ditegaskan di dalam undang-undang penataan ruang pasal 35, 36, 37, dan 38,” tambahnya.
“Jadi pengkajian secara regulator asessment menjadi sebuah keniscayaan - Bagaimana dampak dari penerapan atau aplikasi dari undang-undang IKN ini agar tidak menimbulkan dampak negatif khususnya yang akan mengenai masyarakat khususnya petani,” tambahnya.
Advertisement
Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Pilih Bertahan di Daerah Khusus Jakarta
Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.
Namun begitu, kelompok pengusaha masih percaya Jakarta ke depan akan tetap jadi pusat bisnis. Pasalnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur yang belum bisa ditandingi kota lain di Tanah Air.
"Jakarta tetap menjadi tumpuan aktivitas bisnis dengan kelengkapan infrastructure-nya, dimana perijinan usaha kalaupun ada dari pusat (ibu kota) akan dilakukan digitalisasi dari seluruh pelosok negeri," ujar Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya Jakarta, Benny menilai Pulau Jawa masih tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, sekalipun ibu kota nantinya berlokasi di Pulau Kalimantan.
"Pelabuhan laut terbesar ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk melayani industri manufaktur dari Pulau Jawa," imbuh Benny.
Atas dasar itu, ia memprediksi mayoritas pengusaha besar tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. "Tidak, pengusaha akan tetap di Jakarta sebagai Kota bisnis.
Benny melihat peluang pengembangan bisnis di IKN pun belum terlalu besar. "Potensi bisnis ada untuk kebutuhan penduduk IKN dan sekitarnya saja," ungkap dia.