Sukses

Abipraya Buka Lowongan Kerja Proyek IKN, Intip Sederet Posisi yang Dibutuhkan

Abipraya membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta - PT Brantas Abipraya (Persero) mengumumkan tengah membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi di proyeknya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tenaga Kontrak di Proyek Sumbu Kebangsaan Tahap II Ibu Kota Nusantara," dikutip dari di laman Instagram @brantasabipraya pada Selasa (19/9/2023).

Sejumlah posisi yang dibuka pada lowongan pekerjaan di Abipraya kali ini adalah sebagai berikut :

  1. Drafter BIM (P/W)
  2. Drafter Cad (P/W)
  3. Quality Control (P)
  4. Pelaksana MEP & Sipil (P)
  5. Surveyor (P)
  6. Asister Surveyor (P)
  7. Mekanik (P)
  8. Driver (P)
  9. Pengawas Sipil & MEP (P)
  10. HSE Inspector (P)
  11. Safety Man (P)
  12. Admin HSE (P/W)
  13. Admin Quality Control (P/W)
  14. Receptionist (W)
  15. Admin Teknik (P/W)

Untuk masyarakat yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, dapat mengirimkan lamaran ke email Sdmsumbu2ikn@gmail.com dengan format nama_posisi yang dilamar. Contoh format adalah sebagai berikut : Dani_Driver

Abibraya mengatakan, lowongan pekerjaan itu dibuka hingga 25 September mendatang.

"Inverview via Zoom Meeting. TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN!," jelas perseroan di akun Instagramnya.

Sebagai informasi, Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada 12 November 1980 di Malang, Jawa Timur.

Pendirian Perseroan diawali dari Proyek Perluasan Wilayah Sungai Brantas yang dikenal dengan Proyek Brantas.

Seiring dengan kapabilitasnya, Abipraya memperluas kegiatan usahanya dengan membangun jalan dan jembatan, infrastruktur transportasi (darat, laut dan udara) seperti pelabuhan dan bandara, listrik, gedung, sehingga Abipraya berkembang menjadi kontraktor umum.

2 dari 3 halaman

Brantas Abipraya Komitmen Wujudkan Persaingan Usaha yang Sehat di Industri Konstruksi

PT Brantas Abipraya (Persero) bersinergi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha yang diikuti oleh seluruh Insan Abipraya, yang berada di Kantor Pusat maupun proyek-proyek Brantas Abipraya. Kegiatan ini sebagai upaya tata kelola Perusahaan yang baik dan konsisten serta mewujudkan Perusahaan yang transparan dan akuntabel.

"Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Brantas Abipraya tentunya akan mendukung persaingan usaha yang sehat. Serta akan terus berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPPU 1/2022," ujar Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Sugeng menambahkan, untuk memenangkan persaingan di industri konstruksi, Brantas Abipraya mengambil berbagai langkah strategis dengan terus meningkatkan pengembangan di berbagai aspek antara lain; Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Inovasi, Pemasaran, serta Investasi.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, Brantas Abipraya juga terus berupaya menunjukkan performa kinerjanya dengan mengimplementasikan best practice serta good corporate governance dalam menjalankan operasinya. 

3 dari 3 halaman

Kepatuhan Persaingan Usaha

Dalam kesempatan ini, KPPU berbagi pemahaman mengenai hukum persaingan usaha bersama Brantas Abipraya. Dalam sambutannya, DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM., Ketua KPPU berharap Brantas Abipraya selanjutnya dapat menyusun upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan memastikan setiap strategi bisnis yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan menjaga kepatuhan terhadap UU No. 5/1999. 

"Saya sangat mengapresiasi bahwa Brantas Abipraya telah melakukan pendaftaran ke KPPU untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah positif bagi Brantas Abipraya dalam upaya penerapan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat," ujar DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM.

Dikatakannya juga, KPPU berharap kesempatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan UU No.5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender, dari sudut pandang otoritas persaingan usaha. Tak hanya itu, KPPU juga mengharapkan langkah yang sangat baik dari Brantas Abipraya ini, dapat diikuti oleh pelaku usaha lain di industri konstruksi Indonesia.