Liputan6.com, Jakarta Pengumuman seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023 dibuka pada hari ini, Selasa, 19 September 2023. Sementara untuk pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai besok, 20 September 2023.
Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK). Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengabarkan, detil pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi tanggung jawab masing-masing instansi.
Advertisement
"Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar," ujar Nur Hasan kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2023).
Link Cek Formasi CPNS 2023
Setidaknya ada 20 instansi yang akan membuka seleksi CPNS 2023. Berikut daftar instansi yang akan membuka lowongan CPNS 2023 dan link untuk mengecek formasi CASN 2023:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian): https://rekrutmen.ekon.go.id
- Kejaksaan Republik Indonesia: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): https://cpns.polri.go.id/
- Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id/
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
Adapun formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," imbuh Nur Hasan.
Seperti diketahui, total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Tahap pengumuman seleksi ini akan terus dibuka hingga 3 Oktober 2023.
Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Website SSCASN BKN
- Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian klik '"Info Lowongan"
- Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
- Jenis Pengadaan: (CPNS)
- Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
- Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
- Pendidikan: (Jurusan)
- Klik tombol "Cari"
- Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Advertisement
Dokumen untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Advertisement