Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan merelokasi rumah masyarakat di Pulau Rempang untuk beralih ke Pulau Galang. Sehingga warga setempat yang terkena imbas proyek Rempang Eco City hanya berpindah tempat di pulau yang sama.
Dalam hal ini, Bahlil memaknai relokasi warga Rempang sebagai berpindah tempat ke Pulau Galang. Dia pun mengaku telah mendapat persetujuan dengan masyarakat sekitar untuk memindahkan rumahnya ke kampung lain di Pulau Rempang.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Saya bilang yang pertama adalah itu bukan relokasi, karena kalau dari Rempang ke Galang itu kan relokasi beda pulau. Tapi kalau dari rempang ke rempang itu bukan relokasi, itu pergeseran," ujar Bahlil di acara ICIOG di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9/2023).
"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken," kata dia.
Kesepakatan itu didapatnya pasca Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang. Dari hasil diskusinya bersama warga, ia mendapati status tanah di sana merupakan warisan turun temurun, namun tidak bersertifikat.
"Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tahu jadi enggak ada sertifikat, enggak ada HGB (Hak Guna Bangunan) dari semua kampung. Maka kemudian kita formulasi kan kita geser ke satu kampung (Tanjung Banon), kita taro situ dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah," ungkapnya.
"Total KK-nya itu kurang lebih sekitar 800 KK yang kita lakukan tahap awal, kemudian kita geser ke perkampungan sebelah itu," imbuh Bahlil.
Rumah bagi Warga
Untuk di Tanjung Banon, BP Batam bakal mempersiapkan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta per unit. Pemerintah juga akan menanggulangi sisa biaya bagi warga-warga yang punya rumah lebih besar dan mahal.
"Contoh bangunan ya itu tipe 45 Rp 500 juta, itu ada KJPP yang menilai. Kalau itu benar berarti Rp 120 juta tambah Rp 380 juta. Kalau ada saudara kita ada yang punya diatas 500 meter persegi, taruhlah 1000 meter persegi, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," terang Bahlil Lahadalia.
Â
Â
Â
Pemindahan Warga
Bahlil mengaku, pemerintah tidak akan pilih kasih dalam memindahkan rumah masyarakat Rempang ke Tanjung Banon. Meskipun dia bukan warga asli Rempang, mereka tetap akan mendapat rumah pengganti sesuai dengan haknya.
Proses pemindahan ini pun disebutnya telah dimulai dari sekarang. Secara estimasi, dibutuhkan waktu sekitar 6-7 bulan untuk menggeser warga Rempang ke Tanjung Banon.
"Start dimulai sekarang. Sekarang kan kita sedang melakukan pendataan untuk mereka bisa bergeser, setelah itu langsung dibangun karena kita tunjukan pada mereka. Kalian mau di blok mana, jadi sudah kayak musyawarah," tuturnya.
Advertisement
Alasan Warga Pulau Rempang Harus Pindah: Andalkan APBD Tak Akan Maju
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyaring aspirasi masyarakat yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang. Itu didapatnya pasca mengunjungi beberapa titik di Pulau Rempang.
Bahlil memberikan penjelasan secara kekeluargaan mengenai kebijakan pemerintah terkait investasi di Rempang yang menyebabkan pemukiman warga harus dipindahkan. Usai berdiskusi, Bahlil pun mengulangi penjelasan yang sama kepada ratusan warga setempat.
"Bapak/Ibu semua tahu bahwa tidak ada negara manapun, tidak ada provinsi manapun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Ia juga mengaku telah mendengarkan aspirasi dari warga Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam. Bahlil mengatakan, saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang. Namun, ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.
"Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," imbuh Bahlil.
Â
Hak-Hak Warga
Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Ia menegaskan, pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yakni hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.
"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik," ungkapnya.
"Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," pungkas Bahlil Lahadalia.
Advertisement