Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.
Mengutip laman bkd.jabarprov.go.id. Rabu (20/9/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jawa Barat) membuka 6.362 formasi dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga
- Jabatan fungsional (JF) guru sebanyak 5.155 formasi
- Jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan sebanyak 1.146 formasi
- Jabatan fungsional (JF) teknis lainnya sebanyak 61 formasi
Pembukaan penerimaan PPPK ini juga berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Advertisement
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) JF Guru, JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis lainnya:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batasi usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat antara lain sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
10.Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode calon ASN sebelumnya
11.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
13.Pelamar dalam melamar satu formasi
14. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan dan
15.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan satu jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapa Pendaftaran
1.Pengumuman dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023
2.Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id
3.Pengadaan PPPK untuk JF guru tahun 2023 melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 649 tahun 2023
4.Pengadaan PPPK untuk JF tenaga kesehatan dan tenaga teknis melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Advertisement
Dokumen Unggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan forma dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2.Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj.Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubungi e-meterai (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023)
3.Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah
4.Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a.Pendidikan profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi
b.Pendidikan dokter spesialis: melampirkan ijazah S1, profesi dan spesialis
c.Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dekan/wakil dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a.Pendidikan profesi: melampirkan transkrip nilai S1 dan profesi
b.Pendidikan dokter spesialis: transkrip nilai S1, profesi dan spesialis.
6.Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat dua hingga tujuh tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar
7.Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
8.STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar
9.Bukti pengalaman kerja bagi pelamar formasi khusus berupa surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit dua tahun secara terus menerus
10.Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id