Sukses

PMI Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif, Ungguli Eropa dan AS

Sektor manufaktur nasional konsisten ekspansif di tengah dinamika perekonomian dunia. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Agustus 2023 tercatat 53,9.

Liputan6.com, Jakarta Sektor manufaktur nasional konsisten ekspansif di tengah dinamika perekonomian dunia. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Agustus 2023 tercatat 53,9.

PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2023 mampu melampaui Eropa 43,5; Amerika Serikat 47,9; dan Jepang 49,6. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2023, secara virtual, Rabu (20/9/2023).

"Hingga akhir Agustus kita melihat negara-negara besar terutama Eropa, Amerika, dan Jepang masih dalam situasi aktivitas manufaktur mereka di zona kontraksi. Indonesia yang masih bertahan PMI ekpansinya juga menunjukan suatu aktivitas yang menguat pada level 53,9," ujar Menkeu.

Untuk RRT, menurut Sri, PMI manufakturnya sudah mulai masuk zona ekspansi ke leel 51,0. Padahal sebelumnya, PMI Manufaktu RRT ini terkontraksi pada Juli 2023 lalu.

"RRT yang tadinya dalam posisinya kontraksi dari kegiatan aktivitas manufaktur pada bulan Agustus telah masuk pada zona ekpansi yaitu 51,0," ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh India, dimana saat ini sedang dalam posisi pertumbuhan dan kinerja ekonomi yang cukup bagus. Itu terlihat dari PMI manufakturnya berada di zona ekpansif tinggi yaitu di level 58,6.

Begitu pula, negara-negara tetangga Indonesia seperti Vietnam, PMI Manufakturnya sudah mulai merangkak naik dari yang tadinya kontraksi menuju ekspansi. Tercatat PMI manufaktur Vietnam di level 50,5.

"Sedangkan 66 persen negara terutama negara Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang termasuk Korea Selatan dan beberapa negara ASEAN, yakni Thailand, Filipna, Malaysia, Singapura. Mereka masih didalam PMI manufaktur yang kontraktif," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Kemenperin Susun Aturan Standar Industri Hijau untuk Industri Rayon

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengendalian emisi gas berbahaya. Terbaru, Kemenperin melakukan inspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa.

Untuk diketahui, rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu. Industri ini perlu diawasi karena dalam proses pembuatan viskosa terdapat emisi gas berbahaya yaitu kandungan SOx (sulfur).

“Perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dalam proses inspeksi ini, Kemenperin telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.

“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon, hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” tambah Eko.

3 dari 3 halaman

Rancang Aturan Baru

Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin telah merancang draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon. Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian alam.

Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi dan memastikan bahwa industri-industri tersebut terus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik dan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia.