Liputan6.com, Jakarta Ancaman platform social commerce asal Tiongkok Tiktok Shop terhadap ekonomi kecil atau UMKM semakin nyata. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Kegiatan operasi Tiktok Shop, yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga dinilai banyak melanggar regulasi pemerintah.
Baca Juga
Hingga kini Tiktok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Perusahaan Tiongkok itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia.
Advertisement
Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen. Tapi kenyataannya, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Dampak Negatif
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan, jika kehadiran TikTok memberikan dampak negatif dan tidak memberikan peluang bagi perbaikan, pemerintah harus berani untuk melakukan pemblokiran atau bahkan menutup aplikasi itu.
“Toh, kita masih punya banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan UMKM," ujar dia dikutip Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, puluhan pedagang di Pasar Tanah Abang menuntut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki untuk menutup Tiktok Shop. Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah. Protes para pedagang tersebut disampaikan ketika menteri Teten berkunjung ke pasar Tanah Abang, Jakarta.
Â
Social Commerce
Menurut Heru, praktik penggabungan antara e-commerce dan media sosial menjadi social commerce seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop telah menciptakan banyak masalah. Seperti pembayaran kepada UMKM yang telat dan banjirnya produk-produk impor yang semakin menyulitkan produsen dalam negeri.
Itu sebabnya, pemerintah diminta untuk semakin jeli melihat praktik lalu-lintas perdagangan antar negara melalui TikTok Shop. Sebab, pada kenyataannya, bukan produk nasional yang dijual, melainkan justru banyak produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah juga perlu mengatur untuk menjaga data pribadi masyarakat. Jangan sampai data pribadi masyarakat dianalisis menggunakan big data yang pada gilirannya berdampak terhadap masuknya produk-produk asing ke Indonesia.
"Kita harus berhitung secara lebih jeli lagi apa manfaat TikTok Shop di Indonesia dan apa mudaratnya. Kalau dampaknya adalah banyak produk dari luar yang masuk ke Indonesia dan melawan produk UKM kita, ini akan kontraproduktif dengan upaya pengembangan UKM di Indonesia," tegas Heru.
Lebih jauh Heru menjelaskan, pemerintah perlu membuat aturan secara tegas untuk setiap layanan yang ditawarkan oleh suatu platform. Jadi, satu aplikasi harus patuh terhadap beberapa aturan berbeda sesuai regulasi yang mengatur layanan-layanan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.
Â
Advertisement
Buat Regulasi
Pemerintah juga perlu membuat batasan-batasan yang jelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh platform social commerce.
Misalnya, perdagangan lintas batas, aturan perpajakan, dan lain sebagainya. Intinya, pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak pada pengembangan produk nasional dan perkembangan UKM.
"Aturan main harus jelas dan tegas. Tujuan utamanya adalah bagaimana ekonomi digital di Indonesia meningkat. Artinya, harus produk-produk nasional yang dikedepankan. Bagaimana pun, UKM merupakan soko guru perekonomian. Maka UKM harus didukung, dilindungi, dan diberikan peranan yang besar," jelas Heru.
Â