Sukses

Debt Collector Tak Percaya Korban Pinjol Meninggal, Keluarga Terus Diteror

Akun itu memuat kronologi dampak yang dirasakan korban pinjaman online dan keluarganya atas dugaan penagihan tak sesuai dan beban pinjaman yang tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Media sosial X alias Twitter tengah diramaikan cerita seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang terbebani pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi. Ditambah lagi, dengan teror debt collector (DC) yang dinilai berlebihan.

Mirisnya, peminjam tersebut mengakhiri hidupnya. Cerita ini diunggah oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023, lalu. Akun itu memuat kronologi dampak yang dirasakan korban pinjaman online dan keluarganya atas dugaan penagihan tak sesuai dan beban pinjaman yang tinggi.

Beban pinjaman yang ditanggung oleh korban disebut cukup besar. Korban disebut menarik pinjaman sebesar Rp 9,4 juta ke pinjol. Namun, korban harus mengembalikan sekitar Rp 18 juta, atau dua kali lipat dari besaran pinjaman pokok.

Korban yang disebut K dalam utas ini mulai mendapat teror ketika kesulitan membayar. Teror pertama menyasar ke kantor K, dimana itu direspons dengan pemecatan K dari kantornya.

Atas pemecatan itu, keluarga K akhirnya pulang rumah orang tuanya, karena minimnya pemasukan kepada K tadi. Teror penagihan dari pinjol tersebut tak berhenti.

Sebut saja, ada sejumlah order bodong atau order fiktif yang memesan layanan makanan online yang datang ke rumahnya. Karena keterbatasan tadi, orderan itu kadang diambil oleh tetangga K.

Setelah K berembuk bersama keluarganya, istri dan anaknya tak kembali ke rumah karena khawatir dengan teror DC. Nahas, 2 hari setelah mediasi soal akar masalahnya, K mengakhiri hidupnya.

Kejadian ini disebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Mirisnya, meski korban sudah meninggal dunia diceritakan teror penagihan pinjol masih terus berlanjut terhadap keluarga.

Keluarga pun menunjukkan bukti surat kematian, tetapi kemudian ini dibantah DC yang tidak mempercayainya dengan mengatakan jika itu sebagai bukti palsu.

Demikian pula orderan fiktif masih belum berhenti dikirimkan ke rumah korban yang posisinya sedang ditawarkan untuk dijual dengan harga murah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terjerat Tingginya Biaya Layanan Selangit

Seiring ramainya kisah tersebut, mengundang respons banyak masyarakat. Beberapa diantaranya membagikan tangkapan layar yang merinci jumlah pinjamannya.

Terlihat ada daftar 'Rincian Pinjaman' pada tangkapan layar tadi. Di daftar pertama, pinjaman pokok tertera sebesar Rp 19.600.000. Dengan biaya layanan sebesar Rp 16.169.994, bunga Rp 2.940.003 dan PPN serta Kupon Rp 0. Pada daftar ini tertera 9 bulan yang disinyalir sebagai tenggat pembayaran.

Tangkapan layar yang dibagikan lainnya memperlihatkan jumlah pinjaman yang lebih kecil, namun struktur pinjamannya terbilang hampir mirip. Disini, jumlah pinjaman tertera Rp 3.700.000 dengan besaran biaya layanan Rp 3.420.018. Lalu bunga tercatat Rp 187.460, PPN Rp 159.178 dan Kupon Rp 0.

3 dari 3 halaman

Hadapi Pinjol Ilegal, Konsumen Wajib Pahami UU P2SK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa UU P2SK merupakan regulasi teranyar guna menyikapi tantangan yang marak beredar di sektor keuangan, semisal tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

"UU P2SK merupakan suatu legacy, banyak menjawab tantangan di sektor keuangan zaman now. Beberapa hal yang melatarbelakanginya, membicarakan bagaimana sektor keuangan itu berperan sebagai pendorong pertumbuhan Indonesia," ujarnya dalam Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/9/2023).Wanita yang akrab disapa Kiki ini bilang, sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara aturan yang ada masih lebih banyak terkonsentrasi di sektor perbankan saja.

"Ini rasanya sesuatu yang bapak/ibu kaum pelaku industri jasa keuangan harus banyak membaca dan memahami berbagai hal yang ditulis dalam UU ini, karena banyak sekali perubahan," imbuhnya.

Pinjaman OnlineKiki lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), yang secara usia kelahirannya sudah terpaut hampir 30 tahun dari kondisi terkini.

"Jadi banyak sekali hal yang perlu direvisi, kemudian berbagai inovasi juga belum ada di UU Pasar Modal sebelumnya," ungkap dia.

Begitu juga aturan soal perbankan, yang masih dipayungi oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Kemudian yang lain juga sudah lama-lama sekali, waktu itu juga belum ada inovasi teknologi, belum ada kasus-kasus seperti investasi ilegal, belum ada kasus seperti pinjol ilegal," tutur Kiki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.