Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah membuka seleksi PPPK 2023 khusus guru antara pelamar berkebutuhan khusus dan berkebutuhan umum.
Dilansir dari laman bkn.go.id, Kamis (21/09/2023), menyebutkan Badan Kepegawaian Negara memberikan kesempatan bagi calon pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan sebagai guru di Indonesia.
BKN juga telah mengumumkan pada laman resmi sosial media instagram, yaitu bkngoidofficial terkait lowongan PPPK guru tersebut.
Advertisement
Pendaftaran dilakukan melalui link resmi dari situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Cara pendaftarannya, sebagai berikut:
- Masuk ke situs ssacsn.go.id
- Pilih “Buat Akun” di pojok kanan atas
- Isi data diri dan lainnya sesuai permintaan
- Lalu isi kode captcha yang ada
- Jika sudah, maka klik Lanjutkan
- Untuk masuk ke akun SSCASN pendaftar bisa kembali ke laman SSCASN BKN
- Pilih “login” atau “masuk”
- halaman SSACSN tersebut saat ini akan dibuka pada 20 September 2023
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Adapun kriteria yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
- Pelamar prioritas,
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Disimak lagi informasi lain lowongan PPPK Guru 2023 di bawah ini
Kriteria Pendaftaran
Rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK guru TA 2023 untuk pelamar kebutuhan khusus berlangsung pada 20 - 29 September 2023.
Sedangkan untuk pelamar pada kebutuhan umum, berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database lulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud, dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud
Rentang waktu pendaftran seleksi PPPK guru TA 2023 untuk pelamar kebutuhan umum berlangsung pada 30 September - 9 Oktober 2023.
Sementara itu, ada juga syarat bagi pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 yang berstatus penyandang disabilitas, yaitu:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan
Berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, seleksi PPPK JF guru terdiri dari dua bagian, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Namun, bagi pelamar prioritas, seleksi dan wawancara akan menggunakan hasil seleksi PPPK JF tahun 2021.
Advertisement