Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2023 terutama untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk pendaftaran dilakukan pada 20 September-9 Oktober 2023.
Bagi Anda yang tertarik melamar untuk mendaftarkan di sscasn.bkn.go.id. Periode pendaftaran dilakukan 20 September-9 Oktober 2023. Untuk syarat dan pendaftaran selengkapnya https://tinyurl.com/PPPKPANRB2023
Mengutip dari laman menpan.go.id, ditulis Kamis (21/9/2023), Kementerian PANRB dan KASN membutuhkan 18 formasi dalam seleksi PPPK 2023. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2022. Rincian formasi itu antara lain pada Kementerian PANRB sebanyak 11 formasi dan tujuh formasi pada KASN.
Advertisement
Berikut rincian dari 18 kebutuhan jabatan PPPK yang akan diisi melalui pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum
2.Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Kementerian PANRB dan KASN.
3.Kriteria pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum.
4.Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Unit Kerja Penempatan Kementerian PANRB:
-Deputi bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, secretariat deput sebanyak 1 orang
-Deputi bidang pelayanan public, secretariat deputi sebanyak 3 formasi
-Sekretariat kementerian, biro sumber daya manusia, organisasi dan hukum sebanyak 3Â formasi
-Sekretariat kementerian, biro data, komunikasi dan informasi publik sebanyak 2Â formasi
-Sekretariat kementerian, biro umum, dan keuangan sebanyak 1Â formasi
-Klinik pratama sebanyak 1Â formasi
Unit kerja penempatan KASN
-Komisi ASN, sekretariat sebanyak 5 formasi
-Komisi ASN, kelompok kerja pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN sebanyak 1Â formasi
-Komisi ASN, kelompok kerja pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II sebanyak 1Â formasi
Cara Pendaftaran Pelamar PPPK
Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
f. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK Nomor 7 untuk PPPK Teknis dan Nomor 8 untuk PPPK Tenaga Kesehatan;
 h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);
i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK.
 2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK:
1.Pengumuman seleksi pada 19 September-3 Oktober 2023
2.Pendaftaran seleksi pada 20 September-9 Oktober 2023
3.Seleksi administrasi pada 20 September-12 Oktober 2023
4.Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13-16 Oktober 2023
5.Masa sanggah pada 17-19 Oktober 2023
6.Jawab sanggah pada 17-21 Oktober 2023
7.Pengumuman pasca sanggah pada 20-26 Oktober 2023
8.Penarikan data final pada 27-29 Oktober 2023
9.Penjadwalan seleksi kompetensi pada 30 Oktober-2 November 2023
10.Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi pada 3-6 November 2023
11.Pelaksanaan seleksi kompetensi pada 8 November-2 Desember 2023
12.Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13 November-4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 28 November- 7 Desember 2023
14.Pengumuman kelulusan pada 4-13 Desember 2023
15.Pengisian DRH NI PPPK pada 14 Desember 2023-12 Januari 2024
16. Usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari-11 Februari 2024
Â