Sukses

Teten Masuki: Menteri Koperasi Tak Bisa Tutup TikTok Shop

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki langsung merespon seruan pada pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta untuk menutup TikTok Shop.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki langsung merespon seruan pada pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta untuk menutup TikTok Shop. Ini karena mereka merasa dirugikan.

Teten menjelaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco diktuip dari Antara, Kamis (21/9/2023).

Teten Masduki menyampaikan, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Rusak Ekosistem UMKM

Lebih lanjut, sikap tegas Teten terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM.

Menurutnya, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.

Ditambah lagi, katanya lagi, tidak sedikit para selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui loka pasar (marketplace) dan sosial commerce.

 

2 dari 4 halaman

Pemerintah Harus Atur

Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," kata Teten.

Teten juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri.

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," ujarnya pula.

3 dari 4 halaman

Respon Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tengah mengejar revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ini sebagai respon sepinya Pasar Tanah Abang.

Revisi ini, diklaim Zulkifli Hasan bisa membuat persaingan usaha lebih fair, antara pedagang offline hingga online.

Hal ini merespon, kondisi pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluhkan penurunan omzet akibat TikTok cs menjadi sorotan.

"Sebentar lagi akan selesai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Mendag kepada wartawan di Kantor Kemendag, Kamis (21/9/2023).

TikTok Akan Ditata Bukan Ditutup

Ia menjelaskan, pihaknya akan menata kembali sehingga, pihak UMKM  dan penjual offline tidak dirugikan dengan kehadiran penjual di TikTok.

"Nanti kita tata, agar persaingannya fair, tidak merugikan UMKM, tidak merugikan pedagang-pedagang yang offline dan lain-lain," jelas Zulhas.

 

4 dari 4 halaman

Tak Bisa Larang Artis Jualan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, juga menjelaskan Kemendag tidak bisa melarang artis atau influencer yang berjualan di TikTok cs. Tetapi, ia menegaskan akan mengatur terkait penerapannya.

"Itu nggak bisa dilarang, nggak bisa. Tapi nanti diatur, bukan dilarang, diatur," ungkap Zulkifli Hasan.