Sukses

Revisi Permendag 50 yang Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok dan TikTok Shop.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.

Kini, revisi aturan Permendag 50 2023 tersebut sudah sampai tahap menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim. "Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy dia, Kamis (21/9/2023).

Isy menjelaskan, apabila Presiden sudah mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, barulah Mendag mengesahkan dengan menandatanganinya. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September. "Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok dan TikTok Shop.

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum USD 100 untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

2 dari 4 halaman

Pengusaha Muda: Banyak UMKM Khawatir Produk Impor Murah di TikTok Shop Cs

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mengaku kerap mendapat keluhan dari UMKM soal maraknya produk impor. Utamanya, banyak produk impor yang dijajakan dengan harga murah di TikTok Shop Cs.

Dia juga turut menanggapi imbas dari maraknya barang impor yang juga merugikan bagi pelaku usaha di Pasar Tanah Abang. Bahkan, belakangan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu sepi pengunjung.

“Situasi di Pasar Tanah Abang yang ramai jadi buah bibir sebenarnya representasi nyata dari keluhan para anggota HIPMI yang berasal dari pengusaha UMKM. Karena saya masih terus mendengar pengusaha UMKM yang terus khawatir dengan e-commerce apalagi seperti TikTok Shop yang kerap menawarkan produk-produk impor dengan harga miring dan membuat produk lokal kalah bersaing,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Akbar mengaku prihatin dengan kondisi pengusaha di Pasar Tanah Abang. Mengingat lagi banyak pedagang yang imzetnya anjlok hingga 50 persen. Dari sinilah menurutnya, pemerintah harus ambil langkah tegas untuk melindungi ancaman tersebut.

“Saya pastikan bahwa Permendag No.50 Tahun 2020 sudah berada di tahap urgensi untuk segera direvisi guna memastikan adanya regulasi perdagangan di ranah digital," tegasnya.

Sejalan dengan itu, Akbar meminta para artis atau influencer ikut mempromosikan produk UMKM lokal. Tujuannya agar semakin dikenal masyarakat dan tak kalah saing dengan produk impor.

"Saya juga meminta agar para influencer serta para artis yang memang memiliki follower banyak di media sosial untuk turut berpartisipasi melindungi pengusaha UMKM di Indonesia. Ini sebenarnya bisa diawali dengan menolak promosi produk-produk impor yang memiliki kesamaan dengan consumer goods lokal,” urainya.

 

3 dari 4 halaman

Dukung Teten Masduki

Lebih lanjut, Akbar mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk meneraokan regulasi yang jelas bagi TikTok Shop Cs. Dia berharap langkah itu bisa berpihak pada produk UMKM lokal.

“Saya memandang ini langkah yang baik, platform media sosial TikTok tetap beroperasi dengan normal dan hanya TikTok Shop yang diblokir atau dihapus atau paling tidak diregulasi dengan ketat dari sisi produknya," kata dia.

"Langkah ini bisa menjadi momen awal untuk mendorong warganet, khususnya pengguna TikTok, melirik kembali produk-produk lokal,” pungkas Akbar Himawan.

 

4 dari 4 halaman

UMKM Babak Belur

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut pemerintah terlambat mengatur soal ecommerce dan social commerce. Alhasil, produk impor merajalela di platform digital seperti TikTok Shop yang malah merugikan produk-produk UMKM lokal.

Teten mancatat, Indonesia belum memiliki strategi nasional transformasi digital dan belum memiliki badan yang khusus mengatur itu. Dengan begitu, koordinasi antarkementerian dinilai tak punya arah.

"Maka para mentri gak ada acuan, padahal transformasi digital melibatkan banyak aspek. Di Indonesia transformasi digital hanya berkembang di sektor perdagangan (ecommerce) di sektor hilir bukan di sektor produksi," kata dia kepada media, Rabu (20/9/2023).

Pada saat yang sama, merebaknya produk impor dengan harga jual yang jauh lebih rendah memotong porsi serapan produk UMKM. Lantaran, kata Teten, produk luar seperti China punya ekosistem yang kuat dan menjadikan biaya produksi lebih efisien.

"Tapi di sini kita terlambat mengatur palform digital ecommerce dan social commerse. Akibatnya kita didikte platform digital global," tegasnya.

Dia memegang data kalau 80 persen penjual di platform online menjual produk-produk dari China. Dengan porsi itu, pasar offline seperti Tanah Abang mulai ditinggalkan.

"Tapi kita perlu juga melihat masalah ini dari kebijakan investasi dan perdagangan, standarisasi produk dan lain-lain. Saat ini Pemerintah lagi merevisi Permendag no 50/2020," paparnya.

Teten mengatakan saat ini proses revisi sudah di Istana Negara. Langkah ini sebagai tindak lanjut, pembahasan yang sudah dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM.

 

Video Terkini