Sukses

Selain CPNS, Kejaksaan Buka Seleksi PPPK 2023, Simak Formasi hingga Persyaratan Khusus

Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi dan 249 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023.

Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi dan 249 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2023.

Dikutip dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, ditulis Jumat (22/9/2023), Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Hal itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Untuk pendaftaran dilakukan online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 September 2023.

Sedangkan unit kerja penempatan CPPPK ini di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur. Sedangkan dilihat dari jenis kebutuhan PPPK 2023, Kejaksaan membuka PPPK khusus dan umum.

PPPK khusus itu meliputi:

1.Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) adalah eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, atau

2.Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

B.PPPK umum adalah pelamar yang berasal bukan dari jenis kebutuhan khusus, termasuk disabilitas.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Khusus

Pada jenis kebutuhan khusus:

-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

-Tidak buta warna parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)

-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,9.

-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

-Berstatus sebagai:

1.Eks tenaga honores kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan bekerja di Kejaksaan RI saat mendaftar

2.Tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang saat mendaftar, bekerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa/Kejaksaan RI dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Rumah Sakit Umum Adyhayaksa/Kejaksaan RI

-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama

2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda

 

3 dari 3 halaman

Kebutuhan Umum dan Disabilitas

Pada jenis kebutuhan umum:

-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSACSN BKN

-Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)

-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki IPK rendah-rendahnya 3,0.

-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama.

2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.

Pada Jenis Kebutuhan Disabilitas:

-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

-Tidak bertato, dan atau tindak bertindik (khusus untuk laki-laki)

-Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu, atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.

-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualitas pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0.

-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama.

2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.

Informasi lengkap dapat disimak di biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/pppk