Sukses

BI Buka Suara Perihal Beredar Uang Mutilasi, Minta Ini ke Masyarakat

Hingga saat ini BI belum menerima ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang mutilasi pecahan Rp 100.000. Uang mutilasi yaitu di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono meminta masyarakat tidak segera mempercayai perihal uang mutilasi tersebut. Hingga saat ini BI belum menerima  ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.

"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni melansir Antara kemarin seperti dikutip Jumat (22/9/2023).

Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.

Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.

BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.

"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula.

2 dari 2 halaman

Viral Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Polisi Turun Tangan Buka Penyelidikan

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka penyelidikan kasus dugaan peredaran uang mutilasi. Hal ini menyusul viral seorang wanita menceritakan kepada pengguna media sosial terkait beredarnya uang pecahan Rp100 ribu hasil mutilasi.

"Kita akan selidiki apakah itu berita hoaks atau bukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ade menerangkan, istilah uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek, lalu disambungkan dengan uang palsu. Ini merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah.

Ade kemudian mengutip Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur soal larangan merusak atau mengubah uang. Sementara itu, sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1).

Adapun, ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya," ucap dia.

Ade mengatakan, masyarakat yang menjadi korban uang mutilasi dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.

"Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud," ujar dia.