Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman online alias pinjol tidak sesuai ketentuan.
Manajemen AdaKami mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi mendalam. Selain itu, AdaKami juga telah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023 mengenai hal itu.
“Kemarin kami sudah dipanggil oleh OJK untuk memberikan penjelasan dan juga kami diminta penjelasan dari AFPI,” ujar Pria yang akrab disapa Dino Vega, dalam konferensi pers Jumat, 21 September 2023.
Advertisement
Mengenai pemberitaan dugaan korban bunuh diri, AdaKami masih belum mengantongi informasi tambahan untuk menentukan apakah korban itu merupakan nasabah AdaKami atau bukan.
“Mengenai korban bunuh diri. Atas nama CEO AdaKami jika berita itu betul kami tentunya turut bela sungkawa atas kejadian ini. Tapi lebih baik mungkin telusuri dulu berita itu betul atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Butuh Data
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Dino menuturkan, untuk menanggapi berita itu tentu ada beberapa data-data yang diperlukan dan selama ini sudah berusaha ke akun viral tersebut.
“Untuk tolong kalau ada data tambahan nama, KTP, nomor user, nomor telepon tolong di share ke kita, dan kita akan investigasi sesuai petunjuk OJK dan investigasi apakah betul dia adalah korban bunuh diri dan apakah dia adalah nasabah AdaKami,” tutur dia.
Hal ini karena data pribadi menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.
"Sampai sekarang ini belum ada informasi tambahan, kita menunggu dari yang menuduh atau mengklaim adanya korban, silahkan sekarang ini bukan cuman itu, juga di dalam file kita sendiri gak cukup sih cuman kita coba saja, inisial K, pinjaman sekian itu tidak ada dalam data kita. Makannya, Kita disini terbuka kalau ada informasi tambahan terhadap adanya dugaan korban bunuh diri ini," kata dia.
Advertisement
Penerapan Bunga
Selain itu terkait bunga pinjaman online di AdaKami, Dino menuturkan, pihaknya mengikuti kebijakan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Terkait bunga yang tinggi, ada imbauan dari OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yang ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a sizenya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar. Jadi kita akan sesuaikan bunga itu,” ujar Dino.
Batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Sementara, bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per tahun.
Pria yang akrab disapa Dino Vega ini mengatakan, nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.
“Betul, sesuai syarat OJK ada range produk, kalau kita cash now, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp 1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi tidak lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai bunga selesai. Enggak nambah sampai setahun atau dua tahun,” tutur dia.
Masalah Debt Collector
Sementara itu mengenai debt collector, Dino mengakan, pihaknya juga menerapkan sesuai SOP dari AFPI untuk menjalankan praktik bisnis.
SOP yang dimaksud di antaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," pungkasnya.
Advertisement