Sukses

Top 3: Aturan Bunga yang Perlu Diketahui Pengutang Pinjol

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 24 September 2023. Salah satunya mengenai bunga pinjol.

Liputan6.com, Jakarta - Viralnya di media sosial X alias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang pinjaman online (pinjol) mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Artikel mengenai bunga pinjol tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 24 September 2023:

1. Simak Baik-Baik Buat Pengutang Pinjol, Bunga Maksimal 0,4 Persen per Hari dan Tagihan Tak Boleh Lebih 100%

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang pinjaman online (pinjol) mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas biaya pinjaman bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari itu telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu," kata Sunu.

Simak selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Ini Nominal Insentif yang Didapat

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 61 telah dibuka pada Jumat, 22 September 2023. Pengumuman tersebut disampaikan di akun media sosial instagram resmi @prakerja.go.id

“Siapa yang nungguin gelombang 61?Udah dibuka nih Sob! Yuk klik "Gabung Gelombang” di dashboard Prakerja kamu? ,” demikian mengutip dari akun instagram @prakerja.go.id

Bagi Anda yang belum mendapatkan kesempatan dari gelombang I, mungkin kali ini dapat menjadi kesempatan. Jika Anda yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja ini untuk mendaftar dahulu di www.prakerja.go.id. “Udah daftar belum?Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!,”

Simak selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. OJK Tak Pernah Beri Izin Perusahaan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak pernah mengeluarkan izin operasional perusahaan judi online. Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak beredar informasi di media sosial dengan narasi bahwa judi online legal dan diatur oleh OJK.

"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online," tulis OJK melalui akun instagram @ojkindonesia.

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Mengingat, regulator tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan judi online. "Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," tulis OJK.

Simak selengkapnya di sini

Video Terkini