Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online meningkat setiap tahun. Hal ini didorong perkembangan teknologi dan mental masyarakat yang ingin mudah kaya.
Berdasarkan catatan PPATK, dari analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online terdapat perputaran dana Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022. Humas PPATK Nasir Kongah diperkirakan, transaksi dapat mencapai Rp 200 triliun hingga 2023.
Baca Juga
Nasir menuturkan, lonjakan transaksi judi online tersebut terjadi sejak COVID-19. Transaksi bisa mencapai di atas Rp 15 triliun. “Demand tinggi. Pemainnya (penjudi online-red) ada pelajar, ibu rumah tangga, PNS, pegawai swasta, petani.Siapa saja mereka bisar sasar,” kata Nasir saat dihubungi Liputan6.com, Senin, (25/9/2023).
Advertisement
Nasir menuturkan, transaksi judi online meningkat itu selain dari permintaan juga mudahnya akses karena perkembangan teknologi. “Semua anak-anak sekarang bisa pegang HP dan mudahnya akses teknologi,” ujar dia.
Selain itu, masalah mental. Nasir menuturkan, saat ini masyarakat ingin mudah mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras. “Masyarakat tidak mau bekerja tetapi harap uang banyak,” kata dia.
PPATK juga menyoroti nilai transaksi judi online yang meningkat setiap tahun. Bahkan hingga 2023, nilai transaksi atau perputaran dana mencapai Rp 200 triliun.
Berdasarkan data PPATK mencatat nilai transaksi dan jumlah transaksi judi online melonjak signifikan setiap tahun. Bahkan perputaran dana mencapai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada 2017-2022.
Rincian Transaksi Judi Online
Perputaran dana ini merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang.
Berikut rinciannya:1. 2017
Nilai transaksi Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726.
2.2018
Nilai transaksi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666.104
3.2019
Nilai transaksi Rp 6,18 triliun dengan jumlah transaksi 1.845.832
4.2020
Nilai transaksi Rp 15,76 triliun dengan jumlah transaksi 5.634.499
5.2021
Nilai transaksi Rp 57,91 triliun dengan jumlah transaksi 43.597.112
6.2022
Nilai transaksi Rp 104,41 triliun dengan jumlah transaksi 104.791.427,
Saat diminta tanggapan mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta perbankan blokir rekening terkait judi online, Nasir merespons positif hal tersebut. Ia menilai untuk memberantas judi online dan konvensional butuh kerja semua elemen termasuk masyarakat. Saat ini juga pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait. Nasir juga menuturkan, kalau butuh peran masyarakat agar tidak terlibat judi online. “Kalau pemerintah kencang (berantas judi online-red), masyarakat terus, sia-sia juga,” ujar dia.
Advertisement
Semua Rekening Judi Online Diblokir Bank
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut dia, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Kewenangan OJK
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Advertisement