Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sebagai upaya Pemerintah melindungi UMKM dari TikTok Shop Cs
"Ini sekaligus melindungi UMKM ya kan, seperti pak menteri Pak Teten Masduki sempat mengatakan, bapak presiden juga sempat mengatakan bahwa UMKM ini harus dilindungi dan jangan sampai ada predatory pricing. Nah, ini yang coba kita cek juga makanya jangan dijadiin satu," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Baca Juga
Jerry menegaskan dalam revisi Permendag 50 tahun 2023, ditegaskan bahwa media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan.
Advertisement
Â
"Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce," ujarnya.
TikTok Tak Punya Izin Jualan
Justru, di sini TikTok mengklaim dirinya sebagai media sosial bukan e-commerce. Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
"TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagia sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag," katanya.
Â
Pengaturan Platform
Apabila TikTok melakukan dua fungsi yang bersamaan, maka dalam perdagangan di platform online menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang.
Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengaturan perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
"Yang kita atur adalah platformnya, nah ketika dia social media dan itu ada pengaturannya nyatakan bahwa tidak boleh campur, ya tidak boleh campur se simple itu," pungkasnya.
Advertisement
Mendag Zulhas Ancam Tutup Medsos yang Berjualan Seperti TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Zulhas menjelaskan aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik. Dia memastikan revisi Permendag ini akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
"Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag (nomor) berapa nanti tahun 2023," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," sambungnya.
Dia menyampaikan, selama ini pemerintah belum mengatur dengan jelas keberadaan social commerce. Sehingga, nantinya media sosial (medsos) hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Â
Penggunaan Harus Dipisah
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulkifli.
Advertisement