Sukses

2022 Jadi Tahun Penerimaan Pajak Terbesar Sejak Pandemi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa 2022 menjadi tahun dengan penerimaan pajak terbesar dalam tiga tahun terakhir

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa 2022 menjadi tahun dengan penerimaan pajak terbesar dalam tiga tahun terakhir (periode mulai tahun 2019).

DJP mencatat, pada tahun 2019 penerimaan pajak mencapai Rp. 1,332,7 triliun dan menurun di masa pandemi pada tahun 2020 menjadi Rp. 1,072,1 triliun dan Rp. 1,278,6 triliun di 2021.

Kemudian pada 2022 lalu, penerimaan pajak berhasil pulih dan naik signifikan menjadi Rp. 1,716,8 triliun.

“Jadi dapat kita lihat bahwa setelah masa pandemi 2020, di 2021 hingga 2022 penerimaan pajak tumbuh sangat baik,” ungkap Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Prawibawa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2023 di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Tertinggi Sejak Pandemi

Ihsan menjelaskan, penerimaan pajak dua tahun terakhir tumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebrjakan pajak yang mendukung.

Ada juga dukungan dari buoyancy Pajak dalam dua tahun terakhir yang lebih dari 1 sehingga Rasio Pajak meningkat dan telah melampaui periode pra pandemi (tahun 2019).

 

2 dari 3 halaman

Angka Penerimaan Pajak

Pada periode Januari – Agustus 2023, penerimaan pajak Indonesia sudah menyentuh Rp1.246,97 triliun.

Adapun penerimaan pajak untuk tahun 2024 yang diproyeksikan akan menyentuh Rp. 1.818,2 triliun.

Angka ini merupakan penerimaan yang lebih besar dari target APBN 2023, didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022.

“Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen sejalan dengan peningkatan konsumsi,” papar Ihsan.

“Kemudian Pajak Penghasilan diproyeksikan tumbuh 8,6 persen. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Pajak PPN Tak Naik di 2024, Segini Besarannya

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2024 mendatang.

Dengan demikian; PPN yang akan berlaku tahun depan tetap di angka 11 persen seperti yang telah berlaku sejak April 2022.

"Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).Sebagai informasi, kenaikan PPN tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang naik menjadi 11 persen di tahap awal.

Kemudian di tahap kedua, PPN akan naik menjadi 12 persen dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa belum ada rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2024.

"Untuk Undang-undang terutama tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (PPN 11 persen)," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPR RI, pada 19 Mei 2023, dikutip Rabu (20/9/2023).

"Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat, maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," jelasnya saat itu.

RAPBN 2024

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024, yang menargetkan Pendapatan Negara sebesar 2,781,3 triliun dan Belanja Negara Rp. 3,304,1 triliun.

Adapun defisit dan pembiayaan anggaran yang masing-masing ditargetkan atau Rp. 522,8 triliun.

“APBN itu merupakan instrumen untuk menstimulasi ekonomi, menjawab berbagai tantangan - tantangan demografi, perubahan iklim, tantangan untuk mendorong produktivitas, daya saing, juga untuk mengawal agenda pembangunan agar tetap optimal dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat,” ucap Wahyu.