Sukses

Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Kena Cukai Minuman Berpemanis

DJBC Kemenkeu masih menggodok regulasi terkait pengenaan cukai produk minimuman berpemanis dalam kemasan. Pembahasan sendiri masih berkutat pada simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan cukai minuman berpemanis pada 2024. Kemenkeu memastikan cukaiinitidak mengejar pedagang es dengan mesin pres di pinggir jalan. Pengecualian ini berlaku pada tahap awal penerapan pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi menjelaskan, pertimbangan tidak menarik cukai minuman berpemanis ke pedagangan pinggir jalan karena dalam kajian memang belum akan ditarik.

"Pertanyaannya orang yang jual minuman yang di pres, yang mesin di pres harganya cuma Rp 2 - 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," ujar Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

DJBC Kemenkeu masih menggodok regulasi terkait pengenaan cukai produk minimuman berpemanis dalam kemasan. Pembahasan sendiri masih berkutat pada simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.

"Kami sedang mensimulasikan kira-kira nanti penerapannya seperti apa dan lingkupnya, karena kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan ini kan kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat nanti manfaat sama mudharat-nya, akan lebih banyak mudhatrat-nya," bebernya.

Meski begitu, dia tidak menjawab secara pasti kapan kebijakan cukai minimuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan. Aflah berjanji Kemenkeu akan serius untuk menyosialisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman mengandung gula tersebut sebelum diterapkan.

"sosialisasinya nanti supaya para pengguna jasanya produsennya tidak terkaget kaget

"Jadi, bahasa gampangnya nanti kita menjelang implementasi akan kita gencarkan sosialisasi dulu. Supaya para pengguna jasanya, produsennya, tidak terkaget-kaget," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Sebelumnya, Kementerian Keuangan baru akan memberlakukan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis pada 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memaparkan sejumlah alasan, yang membuat implementasi pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis ini baru bisa dieksekusi pada tahun depan.

"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Alasan pertama, ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.

"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF kita sudah usulkan kebijakan ini dan sudah dibahas bersama DPR," imbuh Askolani.

Kedua, ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.

Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif. Sehingga implementasi dari ekspansi cukai itu betul-betul kita jalani dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Sempat Tertunda

Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Aris Sudaminto bilang, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan pengenaan cukai plastik. Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.

Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.

Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya. "Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait," kata Aris.