Sukses

Beroperasi di Indonesia, TikTok Bayar Pajak?

Sebagai salah satu pemungut PPN PMSE, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik mengenai social commerce seperti TikTok Shop terus bergulir. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa saat ini TikTok terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE," ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, dalam acara Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Dengan tercatat sebagai salah satu pemungut PPN PMSE TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait jasa layanan iklan.

"Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN (PMSE)-nya," tegasnya.

Meski begitu, izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Sehingga pajak yang diserahkan oleh platform teknologi asal China tersebut masih sebatas PPN PMSE.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti Apakah dia sebagai WP dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh Promosi Saja

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang. 

Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Pisahkan dengan Tegas

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.

Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform  social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.