Sukses

Mengenal Arti Bursa Karbon, Teknis Perdagangan, Tujuan hingga Peluang Bisnisnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa, 26 September 2023. Lantas apa tujuan dan bagaimana peluang bisnisnya?

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa, 26 September 2023. Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

Selain memberikan transparansi harga, perdagangan Bursa Karbon juga memberikan empat mekanisme perdagangan, yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

Bursa Karbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memudahkan administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa Bursa Karbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

Peserta Bursa Karbon

Merujuk laporan OJK berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan nationally determined contribution (NDC), seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum, dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.

Potensi Pendapatan

Jokowi menilai potensi perdagangan karbon di Tanah Air sangat besar, mengingat Indonesia punya banyak kekayaan nature based solution. Indonesia juga diklaim bisa menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Di catatan saya kurang lebih 1 giga ton CO2 yang berpotensi dikredit karbon dan bisa ditangkap," kata Jokowi.

Menurut perhitungannya, potensi perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia juga sangat besar. Bila dihitung bisa mencapai hingga Rp 3.000 triliun atau lebih.

"Potensi bursa karbon kita bisa capai potensinya Rp 3 triliun bahkan lebih, Rp 3.000 triliun. Rp 3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka besar yang tentu jadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang menuju ekonomi hijau," tutur Jokowi.

2 dari 3 halaman

OJK Sebut Bursa Karbon Indonesia Bakal Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

"Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2023).

Dia bilang, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Tujuan Bursa Karbon

Menurut ia, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon. 

Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional.

Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. 

Selain dari sub sektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia ke depan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.   

Video Terkini