Sukses

Mendag Terbitkan Permendag Baru, Ini Syarat TikTok Shop Bisa Terus Jualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hsil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.

Mendag mengatakan, terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.

"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Perlu dicatat, dalam Permendag 50/2020, belum ada aturan soal model platform social-commerce. Namun, dalam Permendag 31/2023, akan membedakan tiga kategori, yakni media sosial, e-commerce, hingga social-commerce.

TikTok Shop Belum Kantongi Izin

Sementara, saat TikTok Shop belum mengantongi izin sebagai social-commerce. Dengan demikian, TikTok Shop perlu memperbarui izinnya untuk menjalankan kegiatan saat ini. Dengan catatan perubahannya adalah ke izin sebagai e-commerce. Jika peralihan izin ke social-commerce, maka kegiatan transaksi tetap akan dilarang dan hanya untuk promosi.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tuturnya.

"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," sambung dia.

 

2 dari 4 halaman

Izin TikTok Shop Saat Ini

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut ada masalah dari perizinan pelaksanaan TikTok Shop sebagai lini bisnis dari platform media sosial TikTok. Kemendag menilai ada batasan yang perlu dijalankan TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan izin usaha yang diperoleh TikTok Shop terindikasi bermasalah. TikTok Shop dalam regulasi saat ini masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Izinnya pun bermasalah. TikTok shop memperoleh ijin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan, setelah Kemendag menyetujui pemenuhan persyaratan," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (24/9/2023).

 

3 dari 4 halaman

Harus Dipatuhi

Isy menyebut dengan kategori TikTok Shop sebagai KP3A, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi. Pertama, Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen. Kedua, Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing. Ketiga, penyelesaian sengketa.

"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegasnya.

Isy merinci soal izin usaha yang diberikan kepada TikTok Shop. Menurutnya, TikTok Shop sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai PSE Asing. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 

4 dari 4 halaman

Penuhi Kriteria

TikTok Shop sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Luar Negeri telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu memenuhi nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia.

"Untuk itu, TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE)," terangnya.

"Ketiga kegiatan yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok," sambung Isy Karim.