Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur kembali soal jenis perdagangan di platform elektronik. Pada konteks ini, akan ada pembeda jenis social-commerce dan e-commerce atau marketplace.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam NegeriKemendag Isy Karim menjelaskan, menindaklanjuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, akan diikuti dengan aturan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini masih dalam proses perumusan.
Baca Juga
"Nanti di Kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," kata dia di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Isy menjelaskan, contoh yang terkini adalah praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Dia menyebut, saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.
Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru. Yakni izin sebagai e-commerce.Â
"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," jelasnya.
Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023. Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.
"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.
Mendag Rilis Aturan Social-commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hsil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.
Mendag mengatakan, terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.Â
"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Perlu dicatat, dalam Permendag 50/2020, belum ada aturan soal model platform social-commerce. Namun, dalam Permendag 31/2023, akan membedakan tiga kategori, yakni media sosial, e-commerce, hingga social-commerce.
Sementara, saat TikTok Shop belum mengantongi izin sebagai social-commerce. Dengan demikian, TikTok Shop perlu memperbarui izinnya untuk menjalankan kegiatan saat ini. Dengan catatan perubahannya adalah ke izin sebagai e-commerce. Jika peralihan izin ke social-commerce, maka kegiatan transaksi tetap akan dilarang dan hanya untuk promosi.
"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tuturnya.
"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," sambung dia.
Advertisement
Izin TikTok Shop Saat Ini
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut ada masalah dari perizinan pelaksanaan TikTok Shop sebagai lini bisnis dari platform media sosial TikTok. Kemendag menilai ada batasan yang perlu dijalankan TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan izin usaha yang diperoleh TikTok Shop terindikasi bermasalah. TikTok Shop dalam regulais saat ini masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Izinnya pun bermasalah. TikTok shop memperoleh ijin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan, setelah Kemendag menyetujui pemenuhan persyaratan," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (24/9/2023).
Â
Harus Dipatuhi
Isy menyebut dengan kategori TikTok Shop sebagai KP3A, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi. Pertama, Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen. Kedua, Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing. Ketiga, penyelesaian sengketa.
"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegasnya.
Isy merinci soal izin usaha yang diberikan kepada TikTok Shop. Menurutnya, TikTok Shop sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai PSE Asing. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Advertisement