Sukses

Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum TikTok Shop Diblokir

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (27/9/2023).

Kata Zulhas, Kemendag meminta agar pihak TikTok Shop mengurus izin sebagai e-commerce ataupun perdagangan elektronik jika ingin melakukan transaksi di platformnya. Sebab, jika dalam satu minggu TikTok sudah tidak beroperasi lagi jika belum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya.

Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Permendag 31 Tahun 2023

Ia meminta agar semua pihak dapat mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dikarenakan,  dengan melakukan hal ini dapat menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag  juga akan memberikan sanksi pencabutan izin jika masih kedapatan pihak terkait yang tidak mematuhi aturan berlaku.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," jelas Zulkifli Hasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permendag 31 Tahun 2023

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Dengan adanya, Positive List daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dalam pasal 11 ayat 1, pedagang wajib menayangkan informasi bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis lanjutan pasal 11 ayat 1 tersebut.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

 

3 dari 4 halaman

Mendag Terbitkan Permendag Baru, Ini Syarat TikTok Shop Bisa Terus Jualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hsil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.

Mendag mengatakan, terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.

"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Perlu dicatat, dalam Permendag 50/2020, belum ada aturan soal model platform social-commerce. Namun, dalam Permendag 31/2023, akan membedakan tiga kategori, yakni media sosial, e-commerce, hingga social-commerce.

 

4 dari 4 halaman

TikTok Shop Belum Kantongi Izin

Sementara, saat TikTok Shop belum mengantongi izin sebagai social-commerce. Dengan demikian, TikTok Shop perlu memperbarui izinnya untuk menjalankan kegiatan saat ini.

Dengan catatan perubahannya adalah ke izin sebagai e-commerce. Jika peralihan izin ke social-commerce, maka kegiatan transaksi tetap akan dilarang dan hanya untuk promosi.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tuturnya.

"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," sambung dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini