Sukses

Jutaan Penjual di TikTok Shop Terancam Gulung Tikar, Mendag Bilang Begini

Jutaan penjual di platform TikTok Shop terancam gulung tikar akibat larangan social-commerce melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.

Liputan6.com, Jakarta Jutaan penjual di platform TikTok Shop terancam gulung tikar akibat larangan social-commerce melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.

Informasi, menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6-7 juta penjual di platform TikTok Shop saat ini. Sementara itu, meski TikTok Shop menjalankan praktik social-commerce, tapi belum mengantongi izin yang sesuai.

Kemudian, dalam aturan baru di Permendag 31/2023, platform social-commerce dilarang melakukan transaksi jual-beli. Dengan begitu, jutaan pedagang itu terancam gulung tikar.

"Ya silahkan, kan ada yang lain. Bisa ke e-commerce. Nah kalau mau iklan, nanti kalau Tiktok-nya mau ya urus izinnya. Namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Cuma Sebatas Promosi

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, kala kegiatan yang boleh dijalankan oleh platform dengan izin social-commerce nantinya adalah sebatas promosi dan mengiklankan produk. Sementara, proses transaksi bisa dilakukan oleh platform berizin e-commerce.

"Promosi, ya silahkan. Yang gaboleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu gak boleh," tegasnya.

Opsi lainnya, untuk bisa menjalankan proses bisnis jual-beli, TikTok Shop harus mengubah izin yang dikantongi menjadi e-commerce.

 

2 dari 4 halaman

TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asal Ganti Izin Usaha

Kementerian Perdagangan mengatur kembali soal jenis perdagangan di platform elektronik. Pada konteks ini, akan ada pembeda jenis social-commerce dan e-commerce atau marketplace.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, menindaklanjuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, akan diikuti dengan aturan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini masih dalam proses perumusan.

"Nanti di kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," kata dia di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Isy menjelaskan, contoh yang terkini adalah praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Dia menyebut, saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.

Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru. Yakni izin sebagai e-commerce.

"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," jelasnya.

Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023. Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.

"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Mendag Rilis Aturan Social-commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hsil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.

Mendag mengatakan, terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.

"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

 

4 dari 4 halaman

Aturan Baru

Perlu dicatat, dalam Permendag 50/2020, belum ada aturan soal model platform social-commerce. Namun, dalam Permendag 31/2023, akan membedakan tiga kategori, yakni media sosial, e-commerce, hingga social-commerce.

Sementara, saat TikTok Shop belum mengantongi izin sebagai social-commerce. Dengan demikian, TikTok Shop perlu memperbarui izinnya untuk menjalankan kegiatan saat ini. Dengan catatan perubahannya adalah ke izin sebagai e-commerce. Jika peralihan izin ke social-commerce, maka kegiatan transaksi tetap akan dilarang dan hanya untuk promosi.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tuturnya.

"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," sambung dia.